Saksi Blue Bird Tak Hadir, Majelis Hakim Terpaksa Tunda Sidang Gugatan

Saksi Blue Bird Tak Hadir, Majelis Hakim Terpaksa Tunda Sidang Gugatan

Kuasa hukum Blue Bird Tantimin saat persidangan di PTUN Tanjungpinang di Batam (Foto: Alfi Kurnia)

Batam - Sidang gugatan armada taksi Blue Bird terhadap Wali Kota Batam kembali ditunda. Ketua Majelis Hakim Tedi Romyadi terpaksa menunda setelah pihak Blue Bird tidak hadir secara langsung.

Kehadirnya hanya diwakilkan kepada kuasa hukum Tantimin SH. 

Sidang lanjutan Nomor 6/G/2014/PTUN-TPI, itu berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, pada Rabu (25/2/2015).

Hakim sempat membuka sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan. Sidang sempat berlangsung 30 menit. 

"Kami belum dapat menghadirkan saksi, saya meminta waktu hingga minggu depan, sekaligus  menghadirkan saksi ahli," ujar Tantimin, kuasa hukum Bluebird kepada majelis hakim.

Hakim lantas menunda sidang, hingga minggu depan, dengan agenda bukti tambahan dari pihak tergugat dan saksi serta bukti dari pihak penggugat. 

“Sidang ditunda hingga minggu depan,” kata Tedi sambil mengetuk Palu.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews