Sidang Abob Cs

Hakim Kejar Aliran Dana di Rekening Niwen dan Arifin Ahmad

Hakim Kejar Aliran Dana di Rekening Niwen dan Arifin Ahmad

Abob Cs di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (foto: detakriau)

Pekanbaru - Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM), mengejar aliran dana mencurigakan yang terdapat di rekening terdakwa Arifin Ahmad dan Niwen Khairiyah.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (25/2) menghadirkan saksi dari pihak perbankan.
 
"Semua transaksi nasabah tercatat di rekening koran. Setiap ada transaksi janggal dilaporkan ke complaint group," ujar saksi Leri Sianturi, Customer Service Oficer Bank Mandiri Cabang Dumai.

Keterangan tersebut dianggap penting karena terdakwa Arifin Achmad diketahui memiliki dua rekening di Bank Mandiri Cabang Dumai. Dari kedua rekening tersebut memiliki karakter riwayat transaksi keuangan berbeda.

"Transaksi rekening pertama arus keluar masuk kas miliaran rupiah, rekening satu lainnya hanya puluhan jutaan," ungkap Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjelaskan salah satu isi dakwaan yang menjerat terdakwa Arifin Ahmad.

"Majelis ingin mengungkap karena dakwaannya TPPU, makanya butuh keterangan pihak Bank," lanjut hakim Pudjo.

Menanggapi hal itu, saksi Leri menyatakan kalau dari data yang dimilikinya diketahui terdapat aliran yang masuk dan keluar, seperti setoran tunai, ada yang transfer, sms, dan sebagainya.

"Rekening nasabah masih ada tapi tidak bisa melakukan transaksi," tukasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini adalah Ahmad Mahbub alias Abob, Niwen Khairiyah, PNS Pemko Batam, Arifin Ahmad selaku pegawai lepas di Armabar TNI AL, Batam, Dunun alias A Guan, swasta, serta Yusri, karyawan Pertamina Dumai.

Seluruhnya diduga terlibat dalam aksi penyelundupan BBM bersubsidi ke Singapura melalui jalur laut. Kegiatan terungkap saat PPATK mencurigai adanya transaksi keuangan tidak wajar pada rekening Niwen Khairiyah yang bernilai triliunan rupiah.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews