Barang Bukti 25 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Inilah Sepak Terjang Sindikat Narkoba Kakap di Medan

Inilah Sepak Terjang Sindikat Narkoba Kakap di Medan

Ilustrasi. (foto:ist net)

Medan - Tiga orang anggota sindikat narkoba kelas kakap, Ramlan Siregar (48), Rahmat Suwito (31),  dan Hamri Prayoga (33) terancam hukuman mati. Ketiganya diketahui membawa 25 kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.

Perkara ketiganya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/2/2015). Dalam dakwaan JPH Yunitri SH mengatakan ketiganya melanggar Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, ketiganya dinyatakan telah menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

"Melihat jumlah barang bukti narkobanya yang cukup besar, ancamannya hukuman mati," kata JPU

Ramlan, Rahmat, dan Hamri tertangkap setelah polisi meringkus Hendra Gunawan (32) di pelataran parkir Supermarket Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Ampas, Kamis (11/9/2014) silam.

Dari tangan PNS yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjungbalai ini polisi menyita 0,5 gram sabu sebagai barang bukti. "Dia hanya pemakai dan sidangnya sudah lebih dulu digelar," jelas Yunitri.

Hendra mengaku jika sabu-sabu itu diperolehnya dari Ramlan. Polisi lalu melakukan pengembangan dan laki-laki itu diringkus sehari kemudian.

Petugas tidak menemukan barang bukti dari Ramlan. Namun, dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia.

Ramlan mengaku sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito. Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Asahan.

Bersama Suwito, petugas menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kg serta  6 bungkus plastik berisi 30 ribu butir pil ekstasi seberat 10 Kg. Suwito mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada Hamri.

Hamri ditangkap di kediamannya  di Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru. Laki-laki ini mengaku berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, dia juga bertugas sebagai  penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.

Selain barang bukti narkoba, dari tangan Hamri dkk, petugas juga menyita 12 unit ponsel, 3 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan BNI, 1 paspor, 1 senjata airsoft gun, dan 8 kartu ATM.

Setelah seluruh dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai M Aksir menunda pekan depan.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews