Penggugat Pemilihan Komisioner KIP Desak Ulang Fit and Proper Test

Penggugat Pemilihan Komisioner KIP Desak Ulang Fit and Proper Test

Sidang gugatan pemilihan anggota KIP Kepri di PTUN

BATAMNEWS.CO.ID - Sidang gugatan Abdul Latief terhadap DPRD Provinsi Kepri, Gubernur Kepri dan Intervensi KIP, mengenai adanya dugaan pemilihan rekayasa pemilihan komisioner Komisi Informasi Publik di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (25/2/2015).

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu diketuai hakim Andi Noviandri SH. Sidang berlangsung selama 30 menit. Agendanya penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak tergugat dan penggugat.

Setelah itu hakim menutup sidang.  "Untuk keputusan ditunda dua minggu, Kamis (12/3/2015)," kata Ketua Majelis Hakim Andi Noviandri.

Komisioner Arifuddin Jalil berharap gugatan Abdul Latif ditolak. Ia yakin pemilihan sudah sesuai aturan main. “Semoga majelis hakim memutuskan dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Sementara itu Abdul Latief berpendapat lain. "Fakta dalam persidangan terbukti secara sustansi dan normatif pemilihan keanggotaan KIP, tidak melalui mekanisme yang benar serta adanya diskriminatif seperti tidak hadirnya beberapa tim penguji," ujar Abdul Latief.

Abdul Latief pun berharap menang. “Agar SK KIP yang sekarang dapat dicabut dan diadakan lagi fit and proper test, karena banyak kejanggalan yang terjadi pada pemilihan sekrang," kata Abdul Latief.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews