Jaksa Periksa Pejabat Daerah Korupsi Lahan Embarkasi Haji Riau

Jaksa Periksa Pejabat Daerah Korupsi Lahan Embarkasi Haji Riau

Kejati Riau

Pekanbaru  - Lurah Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Sam Hamid diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Sumber di Kejati Riau, menyebutkan Sam Sahid dimintai keterangan, Rabu (18/2) lalu oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Sepni SH.

Selain Sam Sahid, penyidik juga memeriksa mantan lurah Simpang Tiga tahun 1997, Nasri Fisda E. Dia diperiksa, Selasa (17/2) lalu oleh penyidik Zulkifli.

Ada dua saksi lainnya juga turut diperiksa dalam kasus ini, yaitu Murtadi dan Wismar Usty. Seperti biasa, pemeriksaan berlangsung tertutup.

Kasipenkum Kejati Riau Mukhzan menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut. "Kasusnya dalam penyelidikan," ujarnya.
 
Dalam penyelidikan pengadaan tanah embarkasi haji oleh Pemprov Riau seluas 52 ribu meter persegi itu, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi, yakni dari BPN Riau, salah satunya Sriyanto.

Untuk diketahui kasus anggaran atau dana yang digunakan dalam pengadaan tanah embarkasi haji berasal dari APBD-P tahun 2012 sebesar Rp18 miliar.

Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan terindikasi ada penyelewengan. Dari keterangan saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik, kasus ini terkait ganti rugi lahan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews