Jaksa Cari Bukti Baru Korupsi Baju Koko Kabupaten Kampar

Jaksa Cari Bukti Baru Korupsi Baju Koko Kabupaten Kampar

Ilustrasi

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tak menutup kemungkinan kembali menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko di lingkungan Kabupetan Kampar, Riau.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan Asril Jasda dan Firdaus sebagai tersangka karena diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar.

"Kalau selain dua tersangka itu (Asril Jasda dan Firdaus) belum ada," ujar Jaksa penyidik Satria SH, belum lama ini.

Pihaknya masih mencari dan mengumpulkan bukti-bukti baru terkait kasus tersebut, dan jika ditemukan penyidikan bisa dilanjutkan.

"Sementara yang sangat berperan yaitu Asril Jasda dan Firdaus, seperti melakukan penandatangan para pejabat seperti Camat dengan paksa," ujarnya.

Seperti diketahui proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar itu dipecah ke semua camat dengan cara Penunjukan Langsung (PL).

Hal ini dilakukan, supaya tidak ditenderkan dalam pengerjaannya. Setiap camat mendapat jatah berbeda, ada yang Rp 80 juta hingga Rp 200 juta.

Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.

Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Para camat meminta agar dianggarkan pengadaan baju koko.

Di tengah pembahasan APBD Perubahan 2012 masih berjalan, usulan itu disorot tajam sebagian anggota Dewan.

Kini berkas penyidikan tersangka Firdaus yang merupakan Direktur CV Mulya Raya Mandiri, kontraktor pelaksana pengadaan baju koko, telah tahap II pada Kamis (5/2/2015) lalu.

Sementara Asril Jasda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar, yang pada kegiatan pengadaan baju koko tersebut menjabat selaku Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik

Setdakab Kampar, juga telah diserahkan ke penyidik JPU pada Senin (26/1/2015) silam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka Juli 2013 lalu dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews