Sidang Abob Cs Ditunda Hakim, Ini Alasannya

Sidang Abob Cs Ditunda Hakim, Ini Alasannya

Sidang Abob cs di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pekanbaru - Sidang perkara dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kepulauan Riau (Kepri), dengan terdakwa ‪Ahmad Mahbub alias Abob dan empat rekannya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/2) pagi.

"Karena saksi yang akan memberikan kesaksian hari ini tidak hadir, maka sidang kita tunda hingga pekan depan," ujar Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum, Ketua PN Pekanbaru, yang menjadi ketua majelis dalam persidangan.

Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini mengatakan, saksi yang tidak hadir adalah TNI Angkatan Laut (AL).

"Saksi kita yang tidak hadir merupakan seorang TNI AL. Kalau namanya saya lupa, soalnya berkasnya sudah dibawa ke kantor," terang JPU Adhyaksa SH saat ditemui batamnews.com, usai persidangan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terungkap bahwa perbuatan terdakwa Abob bermula sejak 2008 hingga 2013 lalu.

‬Dimana terdakwa Abob, selaku pemilik kapal MT. Lautan I dan MT Lautan 3, bertemu dengan Antonius Manullang (anggota TNI AL).

‬Dalam pertemuan tersebut, Antonius menyampaikan, kalau ada temannya yang mau beli minyak, "tolong hubungi saya", kata Antonius kepada terdakwa Abob.

Selanjutnya, Abob kemudian menghubungi Ridwan, WNI tinggal di Singapura, yang merupakan Crew Manager Osa Marine Pte. Ltd, selaku pembeli minyak (penampung).

‬Dalam aksinya setelah terdakwa Abob mendapatkan pembeli (Ridwan), maka Antonius Manulang menghubungi terdakwa Dunun, yang berperan sebagai informasi kepada terdakwa Yusri (Pegawai Pertamina, Depo Dumai), yang menginformasikan atau membantu kelancaran pembongkaran isi muatan kapal kapal tanker ke Depot Siak, Pekanbaru.

‬Setelak BBM berhasil dipindahkan (kencing) ke kapal kapal arahan dari tersangka Dunun, yang kemudian dipindahkan lagi ke kapal milik Abob untuk dijual lagi kepada Ridwan.

‬Berdasarkan temuan PPATK, diketahui telah terjadi transaksi triliunan rupiah ke rekening milik Niwen, dan transaksi keuangan dan terdakwa Niwen ke rekening atas nama Arifin Achmad, yang diperkirakan terjadi transaksi sebesar Rp 400 miliar.

‪Uang hasil penjualan minyak dari Ridwan dalam bentuk Dollar Singapore itu terdakwa Niwen mengirimkannya lagi kepada Antonius Manulang, melalui rekening atas nama Arifin Achmad. Kemudian kepada terdakwa Dunun alias A Guan dan terdakwa Yusri.

Selain Abob, terdakwa lain yaitu Niwen Khairiah, PNS Pemko Batam, Arifin Ahmad, warga Batam, Dunun alias A Guan, swasta, serta Yusri, karyawan Pertamina, Dumai. Kelimanya terancam dengan pidana penjara selama 20 tahun.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews