Berkas 2 Tersangka Korupsi Genset Sport Center Rumbai segera Rampung

Berkas 2 Tersangka Korupsi Genset Sport Center Rumbai segera Rampung

ilustrasi

Pekanbaru  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan menerima berkas pelimpahan tahap dua tersangka dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit chiller ke genset Hall A Sport Center Rumbai, berinisial P.

Pelimpahan berkas akan dilakukan setelah penyidik Polresta Pekanbaru menyatakan berkas tersangka rampung atau lengkap.

"Kami baru akan menerima berkas tahap dua korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, hari Senin (16/2)," ujar Kasi Pidsus Pekanbaru Abdul Farid, belum lama ini.

Dugaan korupsi ini berawal ketika proyek itu dilelang dan dimenangkan CV Merapi.

Sakirman selaku Direktur CV Merapi menjual proyek tersebut kepada Andri Putra. Namun pengerjaan proyek itu tidak selesai dikerjakan Andri. Ditemukan ada kabel yang belum tuntas dikerjakan sampai batas waktu pelaksanaannya.

Selain itu, laporan pengerjaan tersebut direkayasa 27,88 persen untuk mencairkan dana proyek. Setelah dananya cair, Andri memberikan fee sebesar Rp32 juta kepada Amir Syarifudin.

Dalam kasus ini, penyidik Polresta telah menetapkan kuasa Direktur CV Merapi, Andri Putra sebagai tersangka.

Selain kontraktor, penyidik juga menetapkan pegawai negeri sipil Dispora Riau, berinisial P sebagai tersangka.

 

[zul]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews