Dokter di Pekanbaru Ini Terbukti Korupsi Vaksin Haji

Dokter di Pekanbaru Ini Terbukti Korupsi Vaksin Haji

Ilustrasi. (foto:ist net)

Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, akan melakukan eksekusi terhadap dr Iskandar, mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, terkait kasus korupsi vaksin meningitis jamaah haji tahun 2012-2013.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah pihak Kejari Pekanbaru menerima salinan putusan kasasi beberapa waktu yang lalu. "Kalau Iskandar, rencananya kita akan eksekusi itu nanti," ujar Kasi Pidsus Abdul Farid, di ruangannya Jumat (13/2).

"Dalam waktu dekat ini mengingat salinan putusannya sudah diterima dari pengadilan," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Iskandar, yang kini menjabat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, ini divonis 4 Tahun Penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru selama 4 tahun penjara, Senin (18/11/2013) silam.

Iskandar divonis bersalah melakukan korupsi dana vaksin meningitis bagi jamaah umrah sebesar Rp 759 juta lebih.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan denda pada Iskandar sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 14.800.000 subsider 1 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Isnurul, SH, MH menyatakan kalau Iskandar, telah terbukti bersalah dengan membeda-bedakan harga vaksin yang tidak sesuai dengan semestinya, yakni antara Rp 200 ribu dan Rp 550 ribu dan pembayaran tersebut tanpa ada kwitansi tanda penerima pembayaran

Selain itu, majelis hakim juga menilai kalau terdakwa telah memaksa para jemaah umroh untuk melakukan suntik vaksin. 'Jelas-jelas tidak sesuai dengan semestinya,' terang majelis hakim dalam pembacaan putusan.

Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa tanpa kongsi dengan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.

Namun kasasi Iskandar ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan putusanmya dikuatkan yaitu 4 tahun penjara.

(zuk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews