Terima Suap Rp 500 Juta, Hakim Pengadilan Tipikor Medan Dipecat

Terima Suap Rp 500 Juta, Hakim Pengadilan Tipikor Medan Dipecat

Medan - Hakim yang mengadili perkara-perkara korupsi ternyata tidak bersih dari praktik korupsi dan suap. Seperti hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kemas Ahmad Jauhari. Hakim ini dipecat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/2/2015) karena terbukti menerima suap.

Dikutip dari situs resmi MA, mahmakahagung.go.id, sidang MKH tersebut digelar di Ruang Wiryono Prodjodikoro Lantai II, Gedung Mahkamah Agung sekira pukul 09.00 WIB.

Disebutkan, sidang MKH itu adalah tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Ketua Mahkamah Agung RI, tanggal 10 November 2014.

Kemas Ahmad Jauhari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta saat menjadi hakim pada sidang dugaan korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang, Ir Faisal.

(bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews