Dipecat Karena Terima Suap Rp 500 Juta, Ini Komentar Hakim Kemas

Dipecat Karena Terima Suap Rp 500 Juta, Ini Komentar Hakim Kemas

Hakim Kemas Ahmad Jauhari. (foto: pendidikanantikorupsi)

Jakarta - Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Kemas Ahmad Jauhari, resmi dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/2/2015). Apa tanggapannya?

“Alhamdulillah,” kata Kemas kepada wartawan usai sidang di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/2/2015).

Dia mengatakan, tugas seorang hakim sangat berat. “Memang berat menjadi seorang hakim yang amanah,” sambung Kemas.
 
Selain mengucapkan syukur, Kemas mengaku pasrah atas putusan tersebut.

Kemas Ahmad Jauhari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta saat menjadi hakim pada sidang dugaan korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang, Ir Faisal.

Kemas Ahmad Jauhari, adalah hakim Ad Hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan sejak 10 November 2011. Sebelumnya bekerja sebagai Advokat Tahun 1995-2011, dan pernah menjadi Dosen di Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun 2008, serta Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Tahun 2008.

Kemas Lahir di Palembang, pada 8 Februari 1970. Ia mendapatkan gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun, dan Magister hukum di Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun 2000.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews