Kasus Mega Korupsi, Mantan Gubernur Riau Wan Abubakar Diperiksa Kejati Riau

Kasus Mega Korupsi, Mantan Gubernur Riau Wan Abubakar Diperiksa Kejati Riau

Wan Abubakar. (foto: istimewa)

Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau, Wan Abubakar diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Wan Abu Bakar diperiksa terkait dugaan kasus korupsi Program Kemiskinan, Kebodohan dan Insfrastruktur (K2i) tahun 2006-2009. Kasus mega korupsi ini menjadi salah satu prioritas Kejati Riau.

Pantauan wartawan batamnews.com di Kejati Riau, Wan Abubakar datang sekitar pukul 09.00 WIB. Mantan Gubri ini tiba menggunakan mobil jenis sedan warna silver dan langsung masuk ke dalam Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

"Wan Abubakar diperiksa terkait K2i. Lebih jelasnya tanya sama Kasipenkum saja," ujar Jaksa penyidik Sumriadi SH.

Wan Abubakar diperiksa selama hampir tiga jalan. Usai keluar ruang pemeriksaan, ia enggan berkomentar kepada wartawan. Wan Abu Bakar, yang mengenakan baju kemeja putih kotak-kotak ini langsung pergi.

"Saya cuma silaturahmi saja," ujar Wan Abubakar, sambil menutup pintu mobil.

Kasipenkum Mukhzan SH MH, Selasa (10/2) yang dikonfirmasi belum menerima laporan adanya pemeriksaan Wan Abubakar dari penyidik Tindak Pidsus, "Gak tahu saya. Justru saya tahu dari wartawan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejati Riau telah menetapkan seorang tersangka mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo.

Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2i biaya biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp 217 milliar lebih dengan luas lahan 10.200 hektar. Namun terakhir keberadaan kebun ini tak jelas.

Wan Abubakar lahir di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, 9 Agustus 1950. Wan adalah Gubernur Riau dari 31 Juli 2008 hingga 21 November 2008. Sebelum menjadi Gubernur Riau Wan Abubakar merupakan Wakil Gubernur Riau. Wan Abubakar menjadi gubernur karena gubernur sebelumnya mengundurkan diri untuk mengikuti pilkada.

(zuk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews