Mafia BBM

Aneh, Jaksa Tak Tuntut Rampas Kapal MT Jelita Bangsa Milik Abob

Aneh, Jaksa Tak Tuntut Rampas Kapal MT Jelita Bangsa Milik Abob

MT Jelita Bangsa

Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun juga menuntut tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan BBM yang melibatkan kapal tanker MT Jelita Bangsa. Kapal milik Ahmad Mahbud alias Abob, bos mafia BBM, kini berada di tangan jaksa dan terancam disita. 

Ada tiga orang terdakwa yang dituntut 5 tahun pidana penjara bagi Neil Steyven Tamasoleng (nakhoda), kemudian penjaran 4 tahun masing-masing bagi Darmawan Saputra (Chief Officer I) dan Herman Bronzon Hasudungan (Chief Officer II). 

Herannya, MT Jelita Bangsa tak dituntut dirampas untuk negara dengan alasan dikembalikan kepada PT Pertamina (Persero) selaku penyewa.

'Sebenarnya barang milik PT Pertamina itu hanya berupa muatan minyak mentah jenis Crude Oil saja. Sedangkan, MT Jelita Bangsa merupakan milik PT Trada Maritim asal Jakarta Barat. Dengan demikian kita beralasan dikembalikan karena seyogyanya masih menjadi tanggungan dari PT Pertamina saat ditangkap DJBC Khusus Kepri, 3 Juni 2014,' kata Rizky Rahmatullah, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis (12/2/2015).

Menurut Rizky, kedua perusahaan yang tersangkut dengan kapal itu bebas dari jeratan hukum. 

“Kami belum menemukan bukti keterlibatan perusahaan dalam perkara dugaan penyelundupan tersebut. Dan fakta dalam persidangan sejauh ini, hanya para kru kapal yang nyata-nyata diketahui terlibat aksi penyelundupan terbesar sepanjang sejarah perminyakan di Indonesia itu,” ujar Rizky.

Dalam pembelaan para terdakwa atas tuntutan JPU itu, Majelis Hakim yang diketuai Rustiyono yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun memberikan waktu satu minggu. Hingga sidang agenda pembacaan tuntutan JPU, kemarin, para terdakwa baik dari MT Ocean Maju maupun MT Jelita Bangsa masih belum didampingi satu orang pun penasehat hukum.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews