Mafia BBM

Selundupkan BBM Rp 450 Miliar, Jaksa Tuntut Anak Buah Abob 5 Tahun

Selundupkan BBM Rp 450 Miliar, Jaksa Tuntut Anak Buah Abob 5 Tahun

Ilustrasi sidang

Karimun - Nakhoda kapal MT Ocean Maju, Ivan Januar Aditya, akhirnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun selama 5 tahun kurungan pidana penjara. Ivan dituntut dalam kasus penyelundupan BBM bersubsidi milik Pertamina 3 Juni 2014 lalu.

Selain Ivan, jaksa juga menuntut Mat Suri, Bunker Clark, dengan tuntutan 5 tahun. Kapal MT Ocean Maju menyelundupkan BBM jenis solar senilai Rp 450 miliar. Kasus ini masih ada kaitan dengan mafia BBM Ahmad Mahbub alias Abob.

Abob saat ini sudah ditangani jajaran Bareskrim Mabes Polri. Kasus juga menggunakan perusahaan milik Abob, PT Lautan Terang Batam.

Sidang nakhoda MT Ocean sudah berlangsung Rabu kemarin. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Rizky Rahmatullah, sidang sudah sampai pada tahap penuntutan. 

“Nakhoda dan bunker clark masing-masing 5 tahun penjara. Selain itu, kapal tersebut kita tuntut untuk dirampas oleh Negara,' kata Ketua Tim JPU, Rizky Rahmatullah yang juga sebagai Kasipidsus Kejari Tanjungbalai Karimun, Kamis (12/2) dikantor Kejaksaan Tanjungbalai Karimun. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews