Mantan Kadis Kesehatan Asahan Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Mantan Kadis Kesehatan Asahan Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Ilustrasi. (foto:ist net)

Medan - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada dr Herwanto, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemkab Asahan 2012 senilai Rp 3,4 miliar.

Majelis Hakim diketuai Parlindungan Sinaga menilai mantan Kadis Kesehatan Pemkab Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ini terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi proyek tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Herwanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan,” ucap Parlindungan Sinaga di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/2/2015).

Selain Herwanto, pada persidangan yang sama, Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Asahan, Ibnu Alfi, juga dijatuhi hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Asahan, Irfan Nasution dan rekanan, Nasrun Achdar, masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Selain kurungan badan, keempatnya juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis Hakim menjerat keempatnya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews