Penyelewengan BBM
Dijerat Pasal Berlapis, Abob Cs Diancam 20 Tahun Penjara
Abob dan kelima rekannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pekanbaru - Ahmad Mahbub alias Abob dan empat rekannya, yang ditangkap karena kasus penyelewengan BBM bersubsidi, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (4/2/2015). Kelimanya diancam pidana penjara 20 tahun penjara.
Laporan wartawan batamnews.com dari sidang perdana tersebut, terungkap peran masing-masing termasuk keterlibatan pejabat Pertamina. "Yusri yang merupakan Pengawas Penerimaan dan Penimbunan Di Depot Sei Siak Pekanbaru, dalam kelompok ini sebagai Yusri mengawasi BBM dibawa dari Dumai ke Siak, Batam dan Pekanbaru," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum.
Yusri juga bertugas mengatur distribusi agar melebihi kapasitas kapal tanker yang membawa BBM.
Yusri lalu mengabarkan pada Dunun terkait jadwal pengiriman. Saat kapal di tengah perjalanan, Dunun mengontak kapal milik Abob dan diaturlah kencing BBM di tengah laut.
Setelah BBM ilegal tersebut disedot, Abob menjualnya ke pasar gelap di perairan Batam. BBM yang dijual adalah bensin seharga Rp 3.500 dan solar seharga Rp 4.500. Transaksinya dengan mata uang rupiah dan dolar Singapura. Uang dari penjualan kencing BBM itu dari Singapura oleh Abob dibawa melalui kurir dalam pecahan 1.000 dolar Singapura ke Batam. Untuk penukaran mata uang tersebut, Abob memanfaatkan usaha jasa money changer milik adiknya, Niwen.
"Di sini uang diterima Niwen yang selanjutnya diberikan pada Arifin Ahmad, PHL TNI AL, yang mendistribusikan pada orang-orang yang berperan dalam kejahatan ini," pungkas Adhyaksa.
Atas perbuatan Abob Cs didakwa dengan Pasal 2 Jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3, Pasal 6 UU Nomor 16 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Kelimanya terancam dengan pidana penjara selama 20 tahun. Saat sidang, kelimanya lebih banyak menunduk saat jaksa membacakan dakwaan.
Kasus ini terungkap setelah PPATK melaporkan ke Bareskrim Polri perihal rekening milik Niwen yang mencurigakan. Sebagai PNS, rekening Niwen dinilai terlalu gendut yakni berisi uang Rp 1,3 triliun.
Aset dan Mobil Rubicon
Dalam pengembangan kasus, aparat menyita sejumlah barang bukti dari lima tersangka. Antara lain Kapal Lautan Terang milik Abob, ruko, alat berat, mobil, serta sertifikat tanah dan bangunan di 65 lokasi di Bengkalis. Selain itu, polisi juga menyita 1 bidang tanah di Pekanbaru senilai Rp 275 juta, mobil Chevrolet, Honda CRV, Toyota minibus, 4 unit colt diesel, 2 unit ekskavator, 1 unit buldozer dan dokumen bank.
Selain menelusuri aset dan jaringan sindikat mafia bahan bakar minyak di perairan Batam, ada dugaan
pencucian uang yang sedang dilidik soal pembelian Pulau Bokor di Batam dan dugaan aliran dana Abob ke sejumlah pejabat Pemko Batam dan Anggota DPRD Batam periode 2009-2014 untuk izin reklamasi pulau tersebut. Abob disinyalir memberikan sejumlah mobil mewah Rubicon untuk memuluskan izin reklamasi pulau tersebut.
(ano)

Komentar Via Facebook :