Dugaan Korupsi Baju Koko

Tersangka Firdaus Langsung Ditahan di Rutan Kulim Pekanbaru

Tersangka Firdaus Langsung Ditahan di Rutan Kulim Pekanbaru

Tersangka Firdaus dibawa jaksa dan polisi. (foto: kejati-riau)

Pekanbaru - Berkas penyidikan Firdaus alias Idas, tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Baju Koko di Pemkab Kampar, Riau, akhirnya rampung alias tahap dua.

Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sianlang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya Kamis (5/2/2015) siang dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.

Pantauan di Kejati, tersangka keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 13.30 WIB.

Setelah keluar dari ruangan penyidik, tersangka yang menggunakan rompi langsung masuk ke dalam mobil Toyota Avanza dengan dikawal ketat petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang).

Direktur CV Mulya Raya Mandiri (Firdaus), ini tidak banyak berkomentar saat diwawancara. Ia terlihat santai menghadapi kasus yang dihadapinya, "Ya, perasaan tenang saja," jawabnya.

Saat ditanya mengenai kasus, Firdaus hanya tersenyum, "Ya, dihadapi saja. Kita lihat di persidangan nanti," jawabnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Untung Arimuladi SH MHum, saat dikonfirmasi, akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi bajo koko Kampar ke Pengadilan, "Secepatnya kita akan limpahkan untuk disidang," katanya.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi itu mencuat setelah penyidik Kejaksaan menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 milliar.

Anggaran tersebut dipecah kesemua camat dengan cara penunjukan langsung (PL). Hal ini dilakukan supaya tidak ditenderkan.

Setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.

Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampur seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.

Karena menurut peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua terhadap peratuiran presiden nomor 52 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.

(zuk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews