Pengusaha Batam Teken 3 Petisi Penolakan UWTO BP Batam

Pengusaha Batam Teken 3 Petisi Penolakan UWTO BP Batam

Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Para pengusaha masih terus berjuang menggagalkan tarif baru UWTO BP Batam. Berbagai upaya dilakukan termasuk meluncurkan petisi.

Kali ini ada tiga petisi yang disampaikan.

"Hari ini kami sepakat untuk membuat petisi yaitu Bubarkan BP Batam, Cabut PMK 148 tahun 2016, turunkan 7 pimpinan BP Batam," ujar Jadi Raja Gukguk, Ketua Kadin Batam, usai rapat bersama FKPD di kantor Walikota Batam di Jalan Engku Putri Batam Centre, Kamis (3/11/2016).

Sebelumnya puluhan pengusaha Batam sudah mengunjungi Wakil Presiden Jusuf Kalla tentang persoalan UWTO.

“Respon Pak Wapres mengatakan bahwa hanya kitab suci saja yang tidak dapat diamandemen, artinya selain itu pasti bisa," kata Jadi.

Jadi mengatakan, respons beberapa pengusaha lainnya cukup bagus. Sejumlah pengusaha ikut menandatangani tiga poin petisi itu.

Selanjutnya petisi ini akan diberikan ke pemerintah pusat melalui pemerintah daerah dan provinsi.

"Semua sepakat tinggal kita sampaikan ke pemerintah pusat," kata Jadi.

Ketua Apindo, Cahya juga sepakat dengan adanya petisi tersebut. Ia mengatakan, BP Batam melakukan kesewenangan dengan adanya PMK 148 tahun 2016.

"Tadi diajukan teman-teman kadi, dan di dalam ruangan juga setuju, kami juga, karena bisa kita pertimbangkan kalau ada PMK ini, BP Batam bisa sewemangnya menaikkan tarif UWTO karena di dalam PMK juga tidak diatur sampai sejauh mana bisa dinaikkan, bisa 200 kali lipat kenaikkannya, lalu lahan milik BP Batam terus bangunan milik masyarakat, terus kalau tidak mampu bayar bangunan itu mau diapakan, pasti dianggap liar, itu yang perlu kita pertimbangkan juga," ujar Cahya.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews