Gubernur Kepri dan Walikota Batam Tak Berdaya Kenaikan UWTO

Gubernur Kepri dan Walikota Batam Tak Berdaya Kenaikan UWTO

Suasana pertemuan FKPD di Gedung Walikota Batam Jalan Engku Putri Batam Centre, Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Walikota Batam Rudi menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang di lantai IV Kantor Walikota Batam, Jalan Engku Putri Batam Centre, Kamis (3/11/2016) siang.

Dalam pertemuan itu tampak hadir sejumlah pentolan pengusaha dari berbagai lembaga dan organisasi.

Rapat ydipimpin Nurdin Basirun dan Rudi itu tampak hadir Ketua Apindo Kepri Cahya, Dewan Penasehat Apindo Abidin Hasibuan, Ketua Kadin Kota Batam Jadi Raja Guk guk,Pengusaha dan Ketua Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Amat Tantoso, Pengurus Kadin Provinsi Kepri M.Ali, Yon dari BIC, Suwanto pengurus dari REI Kota Batam, Nimrod Sihotang dari HIPPI Kota Batam, Marthen Tandirora dari Foppi Kota Batam, Sahmadin Sinaga dari Apersi Kota Batam, Suri dari BSOA, Ariyanto  Wakil Ketua Kadin Kota Batam,Kelly dari Apiki, E.Hym dari Hiprai Provinsi Kepri, Lukas Tandiono dari PT. Damai Indopertama, Andika Ketua DPD Asita Provinsi Kepri.

Para Pengusaha se-Kota Batam menyampaikan keberatan dengan kebijakan kenaikan tarif UWTO Kota Batam dan PMK Nomor 148.

Dalam kesempatan itu Gubernur Kepri juga ikut mendukung BP Batam dibubarkan dan segera mencabut kebijakan BP Batam terkait kenaikan tarif UWTO Kota Batam dan PMK 148.

"Ini sudah sangat membuat masyarakat Kota Batam resah dan bisa membuat situasi Kota Batam menjadi tidak nyaman saat ini,bubarkan BP Batam dan pusat harus melihat keamanan yang bisa saja menimbulkan gejolak sosial jangan sampai ricuh dan rusuh," ujar Nurdin.

Dalam kesempatan itu, Walikota Rudi juga mengaku tak berdaya dengan kenaikan tarif UWTO yang baru, apalagi kebijakan itu berada di tangan pemerintah pusat.

"Pemko Batam sudah mencoba segala daya upaya untuk menolak kebijakan BP Batam terkait Kenaikan Tarif UWTO Kota Batam dan PMK 148 Kota Batam, namun semua keputusan tersebut tergantung Pemerintah Pusat (Jakarta)," ujar Rudi.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mendukung mendukung dan mengusahakan untuk masukan dan pernyataan sikap penolakan tentang Kebijakan BP Batam yaitu kenaikan tarif UWTO kota Batam dan PMK Nomor 148.

Namun Nuryanto mengimbau agar rencana penutupan usaha pada 7-8 November 2016 di Batam tidak terjadi.

Adapun hasil dari rapat koordinasi FKPD Kota Batam dengan pengusaha se-kota Batam dengan dibuat nya surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pengusaha untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat (Jakarta).

Dalam isi surat pernyataan tersebut yaitu agar segera membubarkan BP Batam, mencabut PMK nomor 148 / 2016 dan mengganti 7 (tujuh) unsur Pimpinan BP Batam (Otorita Batam) segera.


[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews