Anak Buah Lakukan Pungli, Atasan Akan Diberi Sanksi

Anak Buah Lakukan Pungli, Atasan Akan Diberi Sanksi

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diminta melakukan bersih-bersih perbuatan pungutan liar (pungli) di lingkungan kepolisian sesuai perintah langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, akan dilakikan evaluasi terhadap perwira yang anak buahnya terbukti melakukan pungli. Dia menegaskan, kebijakan ini berlaku terhadap siapapun yang terbukti melakukan pungli meskipun atasannya tidak terlibat pungli.

"Bagi atasan yang tidak mampu melakukan pengawasan dengan baik, artinya untuk mencegah terjadinya pungli akan dikenakan sanksi tegas," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Dia menerangkan sanksi akan diberikan sesuai prosedur yang berlaku. Prosesnya, kata dia diawali dengan sidang kode etik dan disiplin oleh Propam Polri. "Apabila pungli sistemik akan diajukan ke pengadilan pidana," terangnya.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews