Tangkap Tangan Pungli Hanya Memadamkan Api, Ini Akar Masalahnya

Tangkap Tangan Pungli Hanya Memadamkan Api, Ini Akar Masalahnya

Presiden Joko Widodo. (foto: ist/net)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, maraknya pungutan liar (pungli) serta berbelitnya izin investasi menjadi faktor utama Indonesia berada di peringkat 109 negara dengan kemudahan investasi di dunia.

"Inilah penyakit kita yang harus kita selesaikan, bagaimana orang mau berusaha, mau mengajukan izin, mau mengurus izin berbelit-belit, mau minta ini minta itu, pasti diminta rupiah tertentu," kata Jokowi saat menghadiri Muktamar Al Khairiyah ke-9 di Cilegon, Banten, Sabtu (22/10/2016).

Pemberantasan pungli, lanjut Jokowi, menjadi fokus sekaligus pekerjaan rumah pemerintahnya.

Jokowi mengatakan, sumber daya manusia (SDM) bangsa Indonesia cukup mumpuni untuk menjadikan negara ini maju. Namun, kecerdasan dan kepandaian saja tidak cukup. Butuh integritas serta akhlak yang baik untuk menopang kecerdasan tersebut.

"Banyak yang pinter-pinter senengnya mungli, ini yang menjadi penyakit bangsa kita," tukasnya.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau (Saber Pungli) harus menghilangkan akar masalah adanya pungli yang kerap terjadi di instansi-instansi pemerintah dalam pelayanan publik. Akar masalah itu yakni lamban dan sulitnya prosedur saat melayani masyarakat mendapatkan perizinan maupun pembuatan surat-surat.

"Akar masalah pungli dalam layanan publik adalah prosedur yang berbelit-belit juga memakan waktu dan biaya. Akar masalah ini yang harus dipecahkan," ujarnya, dilansir Okezone, Sabtu (23/10/2016).

Ia menambahkan, kerja Satgas Saber Pungli seharusnya tak hanya melakukan penindakan seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun perlu adanya langkah-langkah yang bersifat permanen dan terstruktur untuk melakukan simplifikasi atau penyederhaan prosedur ketika melayani masyarakat.

"Tidak boleh hanya sekadar OTT. Perubahan terstruktur dan permanen itu mulai dari simplifikasi prosedur, pengawasan yang optimal, insentif untuk personil yang baik, hingga penindakan apabila ada penyimpangan," papar Miko.

Ia menambahkan, bila Satgas Saber Pungli hanya bisa melakukan penindakan, maka pembentukan tim ini bakal sia-sia karena akar masalah dari pungli tak dapat dipecahkan.

"Akarnya adalah prosedur yang berbelit-belit tadi. Kalau hal itu tidak dipecahkan, yang terjadi hanya memadamkan api saja," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.  

Satgas Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum. Saber Pungli akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua. Sektor pelayanan yang dipantau, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan dan sejumlah izin di berbagai kementerian lain.

Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Pasal 4 huruf d dalam Perpres tersebut memungkinkan Satgas itu untuk melaksanakan tangkap tangan terhadap praktik-praktik pungli yang kerap meresahkan masyarakat.

(ind)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :