Miliaran Retribusi Bocor, DPRD Batam Tolak Tarif Parkir Naik 100 Persen

Miliaran Retribusi Bocor, DPRD Batam Tolak Tarif Parkir Naik 100 Persen

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam menolak rencana usulan kenaikan tarif parkir sebesar 100 persen yang diajukan Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan Kota Batam. DPRD lebih memilih revisi Perda dan menyoroti manajemen dalam pengelolaan parkir.

"Tadi kami sepakat untuk menolak kenaikan, mengapa harus naik? Ini ada unsur apa diminta kenaikan?," ujar M Musofa, anggota Pansus Revisi Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir, Rabu (19/10/2016).

Pansus bentukan DPRD akan merevisi Perda namun lebih konsentrasi ke tata kelola retribusi dan parkir khusus.

"Untuk apa dinaikkan jika manajemen kurang bagus, kalau tidak diperbaiki sama saja target retribusi parkir tidak akan tercapai dan cenderung akan selalu bocor," kata Musofa.

Pendapatan dari retribusi yang mencapai Rp 4,9 miliar dinilai sangat tidak sesuai dengan pencapaian yang seharusnya diangka Rp 13 miliar.  

"Ini harus diperbaiki, apa yang harus dilakukan, bagaimana cara menanganinya makanya kami akan merevisi pasal-pasal yang bisa dikatakan "mandul", contohnya petugas parkir yang tidak punya surat tugas, di dalam perda tidak ditambahkan sanksi yang diberikan apabila petugas tersebut tidak punya surat tugas, itu salah satu yang bisa kita tambahkan," kata Musofa.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews