Perka BP Batam Keluar, ini Tarif UWTO Permukiman Termurah dan Termahal

Perka BP Batam Keluar, ini Tarif UWTO Permukiman Termurah dan Termahal

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Perka (Peraturan Kepala) BP Batam malam akhirnya resmi diterbitkan. Perka itu mengalami perubahan. Terutama soal permukiman.

BP Batam menetapkan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk permukiman berdasarkan kelurahan.

“Untuk tarif yang paling tinggi di kelurahan Sei Tering dan yang paling murah di Tanjung Piayu,” ujar Hatanto Reksodipoetra, Kepala BP Batam, saat konferensi pers di Hotel Harris, Batam Center, Senin (17/10/2016) malam.

Hatanto menerangkan perubahan tarif UWTO ini tidak saja mengalami kenaikan namun untuk pemukiman yang lahannya kurang dari 200 meter per segi justru turun.

“Ya turunnya Rp 700, dengan rentang harga Rp 15.100-Rp 89.00," kata Hatanto.

Hatanto menjelaskan, tarif pemukiman tersebut tentu saja melihat kawasan, dengan demikian bisa meratakan pembangunan di Batam.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews