Ini Tanggapan Hakim MK Patrialis Akbar Selesaikan Polemik UWTO di Batam

Ini Tanggapan Hakim MK Patrialis Akbar Selesaikan Polemik UWTO di Batam

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (Foto: net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Hakim Mahkamah Konstitusi, DR. Patrialis Akbar S.H., M.H., turut menanggapi polemik rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam menaikkan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Batam.

Patrialis menyarankan, pihak yang menolak rencana kenaikan tarif itu bisa menyelesaikan keputusan atau kebijakan pemerintah itu melalui lembaga konstitusi tersebut.

"Ini kan berkaitan dengan persoalan sistem di negara kita, sistem negara kita ini kalau ada konflik antar lembaga negara bisa saja mereka menyelesaikan di Mahkamah Konstitusi," ujar Patrialis yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM IRu itu kepada batamnews.co.id pada Jumat(14/10/2016) pagi.

Hal tersebut juga bisa menyelesaikan dualisme Walikota dan BP Batam untuk menyelesaikan persoalan sistem pemerintahan negara. Terutama soal polemik konflik dua lembaga negara yang bisa saja menimbulkan keresahan masyarakat dan pengusaha.

Patrialis Akbar menuturkan, penyelesaian di Mahkamah Konstitusi adalah jalan akhir bila perseteruan BP Batam dan Pemko Batam tidak ada titik temu.

Mantan Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II meminta kepada dua lembaga negara tersebut harus cepat cepat menyelesaikan agar masyarakat tidak semakin gelisah dan rasa kepercayaan itu hilang.

"Kalau makin lama masalah ini tidak diselesaikan, masyarakat akan tidak percaya melihat dua lembaga saling ribut," ujar pria berdarah minang itu.

Patrialis Akbar menuturkan, dirinya datang ke Pulau Batam atas undangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur untuk melihat masjid milik mantan wakil wali kota Batam tersebut.

"Saya diundang Pak Asman ke Batam untuk melihat masjid dan berkunjung," kata dia.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews