BP Batam Tetap Terapkan Tarif UWTO Baru: Tinggal Perka Keluar

BP Batam Tetap Terapkan Tarif UWTO Baru: Tinggal Perka Keluar

Dua orang Deputi BP Batam yang hadiri rapat di DPRD Batam. (foto: jim/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam tetap akan menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 tentang tarif layanan karena berdasarkan isi PMK, tarif UWTO akan berlaku 15 hari sejak tanggal dikeluarkannya PMK.

"Menurut saya terlalu pagi kita membicarakan ini (PMK), karena Senin atau Selasa depan perka (peraturan kepala BP Batam) baru keluar," ujar Eko Susanto, Deputi 3 BP Batam usai rapat dengan dewan, Pemko Batam dan pengusaha di gedung DPRD Batam, Kamis (13/10/2016).

Junino Jahja, Deputi 2 BP Batam menyampaikan bahwa Perka masih dalam tahap pembahasan dan BP Batam hanya menjalankan tugas dan fungsi.

"Kami hanya bisa menjalankan, kalau masyarakat atau pengusaha mau menuntut silakan tuntut yang membuat PMK," kata Junino yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Junino juga meminta masukan kepada para pengusaha ataupun DPRD untuk persoalan UWTO.

"Kalau bisa beri kami masukan, masih ada dua hari sebelum Perka-nya dikeluarkan, beri kami masukan dalam bentuk hard copy setelah itu kami akan bahas," kata Junino.

Pertemuan yang dihadiri oleh para pengusaha yang tergabung REI dan Kadin Kepri itu dihadiri sejumlah anggota DPRD Batam. Sedangkan Pemko Batam diwakili oleh Syuzairi, Asisten I Bidang Pemerintahan.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews