3 Kali Penyelundupan Bahan Peledak di Kepri, Pemiliknya Belum Tertangkap
Kapal penyelundup Ammonium Nitrate yang ditangkap BC Kepri. (foto: istimewa)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - DJBC Khusus Kepri mengekpos tangkapan bahan peledak jenis Ammonium Nitrate. Penyelundupan yang digagalkan sebanyak tiga kali namun pemiliknya belum juga tertangkap. Ada apa?
Kabid Penindakan dan Sarana Operasi DJBC Khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, kapal yang menyeludupkan Ammonium Nitrate dari Malaysia menuju wilayah perairan Kepulauan Riau memanfaatkan pulau-pulau kecil untuk overship.
"Modus para nakhoda kapal ini terbilang unik, cara overship melewati pulau-pulau kecil yang ada di sekitar wilayah Kepri untuk mengelabui petugas," ujar Raden Evy Suhartantyo, Kamis (22/9/2016).
DJBC Kepri dalam dua bulan berhasil menggagalkan tiga kali penyelundupan Ammonium Nitrate yang diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia menuju wilayah Indonesia.
Ketiga kapal itu yakni KM. Harapan Kita ditangkap pada 16 April 2016 dari Pasir Gudang, Malaysia tujuan Sulawesi dengan muatan 2.050 Bags @25 kgs. Kemudian KM. Ridho Illahi ditangkap pada 29 Juli 2016 dari Malaysia tujuan Kupang NTT dengan muatan 2.309 Bags @25 kgs.
Kemudian yang terbaru KM. Hikma Jaya ditangkap pada 29 Agustus 2016 dari Malaysia tujuan Pulau Raja, Indonesia dengan muatan 25.000 Bags @25 kgs. Ketiga kapal itu menuju ke wilayah Indonesia bagian timur.
Dari ketiga penangkapan itu, jumlah Ammonium Nitrate yang berhasil ditenggah berjumlah 6790 Bags @25 kgs.
Evy menyebutkan, modus ketiga kapal itu dengan menggunakan rute pelayaran yang tidak normal dengan melakukan pembongkaran di pulau-pulau kecil di perairan Indonesia. Kemudian kapal tersebut melakukan overship dengan kapal tujuan Indonesia bagian timur untuk menghindari aparat penegak hukum.
"Kapal bermuatan bahan peledak ini mengangkut barang impor yang merupakan kategori larangan atau pembatasan impor tanpa dilindungi manifest," kata Evy menjelaskan.
Ia menambahkan, penegahan Ammonium Nitrate ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana terorisme dari penyalahan guna bahan peledak secara ilegal. kemudian untuk melindungi terumbu karang laut dari penggunaan bom ikan serta sekaligus menjaga ekosistem lautan indonesia.
"Ketiga kapal beserta nakhoda dan ABK langsung ditarik menuju dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri. Bahan peledak Ammonium Nitrate langsung dibongkar dan diamankan di gudang bea dan cukai," kata Evy.
Kerugian negara secara materi akibat aksi penyelundupan ketiga kapal ini mencapai Rp 20 miliar.
Namun, Evy tidak merinci soal siapa pemilik Ammonium Nitrate tersebut.
Dari informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, Ammonium Nitrate tersebut adalah milik pengusaha asal Tanjungpinang. Dan dikabarkan setiap pengiriman Ammonium Nitrate ke Indonesia timur, selalu membawa narkoba dalam jumlah besar.
Pihak Bea Cukai juga tidak menjelaskan apakah ada barang lain yang "numpang" di tumpukan karung Ammonium Nitrate tersebut.
(isk)
Komentar Via Facebook :