Rapat BK DPD Selesai, Begini Nasib Irman Gusman

Rapat BK DPD Selesai, Begini Nasib Irman Gusman

Ketua DPD Irman Gusman. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar rapat pleno, terkait status Irman Gusman di ruang Rapat BK DPD, Senin (19/9/2016) malam.

Ketua BK DPD, AM Fatwa mengatakan, usai dilakukan dengar pendapat dengan ahli Tata Negara dan praktisi hukum, serta Sekretaris Jenderal DPD, akhirnya BK DPD menyimpulkan untuk memberhentikan Ketua DPD RI Irman Gusman dari jabatannya.

"Usai melakukan pembahasan dalam pleno BK DPD, disimpulkan Irman Gusman diberhentikan sesuai dengan Tata Tertib Pasal 52. Diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI," ujar AM Fatwa.

Dasar pemberhentian itu sebagaimana Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib, Pasal 52 ayat 3 huruf b dan c. Isinya Ketua atau Anggota DPD dapat diberhentikan, jika melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan putusan Sidang Etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalam sidang Paripurna, atau berstatus tersangka dalam perkara pidana.

Fatwa mengungkapkan, pelanggaran etik yang dilakukan Irman Gusman sangat jelas, yakni penyalahgunaan jabatan dan mencederai lembaga DPD yang terhormat.

Sementara itu, soal status keanggotaan DPD Irman Gusman, Fatwa mengatakan hal itu akan ditentukan usai peradilan pidana.

"Ini murni mengenai etik, kita tak sampai pidana. Kita tak masuk peradilan pidana. Kita hanya etik, tahapannya baru sampai itu. Besok, baru rapat Paripurna DPD RI," terang dia.

Fatwa juga berharap, usai diberhentikannya Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI, publik diminta tak menilai bahwa DPD sebagai lembaga yang pro akan korupsi.

"Publik, agar di dalam memberikan penilaian DPD dan anggota, supaya bersikap adil dan objektif. Ini kepada siapa pun bisa terjadi," ungkapnya.
 
(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews