Penyelundupan Amonium Nitrat Rp 25 M, Otak Pelaku Bebas di Tanjungpinang?

Penyelundupan Amonium Nitrat Rp 25 M, Otak Pelaku Bebas di Tanjungpinang?

Konferensi pers bersama Kementerian Keuangan, Kelautan dan Polri. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kepolisian RI berhasil menggagalkan 3 kasus penyelundupan Amonium Nitrat yang sering digunakan dalam kegiatan perusakan karang. Bahan ini juga bisa dijadikan bahan peledak. Tiga kasus penyelundupan Amonium Nitrat tersebut bernilai total hampir Rp 25 Miliar.

Dalam konferensi pers Selasa (13/09/2016), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasinya atas kerja sama antar lembaga ini.

Dalam data yang dilansir dari keterangan pers, ada total 166.475 kg Amonium Nitrat yang berhasil dicegah dengan kisaran nilai barang sebesar Rp 24,97 miliar.

Pada kasus pertama, penyelundupan dilakukan dengan mengangkut 51.250 kg Amonium Nitrat asal Malaysia oleh KM Harapan Kita dengan tujuan Sulawesi. Penegahan ini terjadi pada 16 April 2016 di perairan Pulau Berakit Indonesia. 6 orang tersangka yang bertindak sebagai nakhoda dan anak buah kapal (ABK) telah diamankan oleh petugas.

Kasus kedua terjadi pada 29 Juli 2016, dimana KM Ridho Ilahi mengangkut 57.725 kg Amonium Nitrat dari Sadeli, Malaysia tujuan Kupang Nusa Tenggara Timur. Pada kasus ini, diamankan satu orang tersangka yang bertindak sebagai nakhoda.

Terakhir adalah penegahan KM. Hikmah Jaya pada 29 Agustus 2016, yang mengangkut 57.500 kg Amonium Nitrat dari Pasir Gudang, Malaysia tujuan Pulau Raja, Indonesia. Dalam kasus ini, 5 orang tersangka telah diamankan yang bertindak sebagai nakhoda dan ABK.

Petugas telah melakukan pengembangan penyidikan ke pemilik muatan dan kapal, dan menetapkan seorang perantara pembelian Amonium Nitrat ke penyalur di Malaysia, sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mabes Polri.

Namun, hingga kini aparat belum berhasil menangkap otak pelakunya. 

Dari informasi yang didapat Batamnews.co.id, otak pelaku penyelundukan ini disinyalir berdomisili di Tanjungpinang dan Batam. Para penyelundup ini memakai modus sebuah perusahaan agriculture yang beralamat di Kalimantan untuk mengelabui dokumen. Dikabarkan, di kapal penyelundupan amonium nitrat ini juga ditumpangi barang haram lain seperti narkoba untuk diedarkan di kawasan Indonesia Timur.

Sebagai informasi, pemasukan Amonium Nitrat secara ilegal memiliki dua potensi risiko, dimana potensi pertama adalah penggunaan Amonium Nitrat untuk keperluan penangkapan ikan yang dapat berpotensi merusak terumbu karang. Sementara itu, potensi risiko kedua adalah penyalahgunaan Amonium Nitrat sebagai bahan peledak untuk tindak pidana terorisme.

(ind/rima)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews