Polair Polresta Barelang dan BC Gagalkan Penyelundupan Elektronik

Polair Polresta Barelang dan BC Gagalkan Penyelundupan Elektronik

Petugas menunjukkan barang elektronik yang disita dari sebuah kapal kayu. (foto: edo/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polair Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam, mengamankan kapal kayu yang bermuatan barang elektronik, Kamis (8/9/2016) di perairan Pulau Ngenang.

Kapal kayu itu ditangkap karena membawa barang elektronik yang tidak dilengkapi surat-surat. "Kapal ini membawa bola lampu dan kipas dengan merek Visalux dan tidak dilengkapi dengan dokumen," ujar Kasat Polair Polresta Barelang, Iptu Arsyad, Sabtu (10/9/2016).

Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang yang membawa kapal kayu dengan tujuan ke Tanjung Uban dari Batam.

"Pengakuannya, kalau barang-barang itu akan dibawa ke Tanjung Uban," ujarnya.

Namun, polisi masih mendalami penyelundupan barang elektronik tersebut. Apakah akan dibawa ke luar dari Batam atau Kepri.

"Kita masih dalami, apakah akan dibawa keluar Batam atau tidak. Sementara barang tersebut ada yang berlogo SNI dan ada yang tidak berlogo. Untuk barang yang berhasil diamankan, jika ditotalkan mencapai Rp 350 juta," ujar Arsyad.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews