Setelah Vaksin Palsu, Bareskrim Sita 42 Juta Butir Obat Terlarang Disita

 Setelah Vaksin Palsu, Bareskrim Sita 42 Juta Butir Obat Terlarang Disita

Jumpa pers Bareskrim dan BPOM usai menyita jutaan butir obat ilegal. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Bareskrim Polri bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek lima pabrik obat ilegal di Balaraja, Tangerang, Banten. Hasilnya, polisi menemukan 42 juta obat terlarang senilai Rp 30 miliar. M

“Ini obat ilegal dari berbagai jenis menimbulkan halusinasi, berperilaku negatif, berani, kriminal. Siapa pun yang kosumsi akan tidak produktif,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (6/9/2016).

Penny menambahkan obat seperti trihexyphenydyl dan heximer merupakan obat anti parkinson serta tramadol untuk penghilang rasa nyeri yang nomor izinnya ditarik, disalahgunakan bisa menyebabkan mabuk, halusinasi dan berperilaku negatif.

“Selama delapan bulan investigasi terutama di Kalimantan, banyak masukan dari Kapolda ada perkelahian, kekerasan dan penusukan, rata-rata tersangka meminum obat ini,” ujar Penny.

Dikatakan Penny, modus kejahatan ini adalah memproduksi obat yang sudah dibatalkan nomor izin edarnya, memalsukan obat yang telah memiliki izin edar serta mencampur bahan kimia ke obat tradisional.

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan 15 orang untuk menangkap aktor intelektualnya. Terhadap barang dilakukan penyitaan dan setelah mendapat persetujuan dari pengadilan akan dimusnahkan,” tandasnya.

Sementara Wakil Kepala Bareskrim, Irjen Antam Novambar mengatakan, penggerebekan lima gudang yang dijadikan sebagai tempat produksi obat berbahaya dilakukan pada 2 September lalu. Penyelidikan dilakukan selama enam bulan sebelum menggerebek gudang tersebut.
 
(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews