Kapolsek Serasan: Kami Khawatir, Banyak Remaja Hamil di Luar Nikah

Kapolsek Serasan: Kami Khawatir, Banyak Remaja Hamil di Luar Nikah

Wakapolres Natuna, Kompol Yudi Sukmayadi bersama Kabagops, Kompol Patar Hutagaol dan Kapolsek Serasan, AKP Benhur Gultom memberikan keterangan pers, Kamis (1/9/2016). (foto: fox/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Kapolsek Serasan, AKP Benhur Gultom mengaku miris dengan kasus-kasus pergaulan bebas yang kerap terjadi di Subi, Natuna. Pulau Subi seperti diketahui juga merupakan wilayah hukum Polsek Serasan.

"Kami miris juga, kasus kayak gini sering terjadi di Subi. Kali ini kita proses, biar nggak sembarangan terjadi ke depannya," tegas Gultom.

Bunga (15) yang kala itu akan mengikuti ujian akhir nasional pun sempat akan dikeluarkan oleh pihak sekolah karena dianggap mencoreng nama baik sekolah. Namun, akibat mediasi bersama Polsek Serasan, gadis ini tetap bisa mengikuti UN.

"Kami rasa kita harus giat melakukan sosialisasi dan pemahaman. Jika terjadi kasus seperti ini. Kami khawatir juga, karena di Subi banyak laporan pelajar hamil di luar nikah selama ini. Ini harus kita tangani bersama. Pengaruh teknologi juga nampaknya berimbas kepada pola hidup remaja sekarang," ujarnya.

Seks transaksional di kalangan remaja dan pelajar yang ditangani polisi terjadi di Pulau Panjang, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna. Seorang remaja, Kr (17) harus berurusan dengan polisi.  

Memang Apes nian nasib Kr, remaja putus sekolah ini dilaporkan oleh orangtua, Bunga (15)--nama samaran, karena sudah menyetubuhi anaknya.

Dari keterangan polisi terungkap hal yang mencengangkan. Rupanya hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Parahnya ada transaksi seks dengan tarif Rp 300 ribu yang diminta Bunga, remaja perempuan yang masih kelas 3 SMP ini.

Wakapolres Natuna, Kompol Yudi Sukmayadi mengatakan, awalnya Kr menghubungi Bunga lewat ponsel. Percakapan itu tak lama mengarah ke hal tabu, yakni ajakan berhubungan seks. Keduanya pun dikabarkan hanya kenalan biasa.

Awalnya Bunga tidak mau begitu saja, Ia malah menimpali percakapan jika saat ini tidak ada yang gratis. "Akhirnya Kr menawar dan menanya harga. Gadis itu bilang Rp 500 ribu. Tapi dirasa kemahalan, Kr pun menawar. Akhirnya mereka deal Rp 300 ribu," kata Yudi, dalam keterangan pers, di Polres Natuna, Kamis (1/9/2016).

Hubungan badan pun terjadi di sebuah gudang yang ada di semak-semak. Sialnya, Kr malah tidak membayar janji Rp 300 ribu tersebut hingga kini hingga akhirnya kasusnya dilaporkan ke polisi.

Kr terjerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Maksimal ancaman kurungan bisa mencapai 15 tahun.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews