Basaria: Apakah Pemerasan TKI Masih Ada?

Basaria: Apakah Pemerasan TKI Masih Ada?

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menandatangani MoU mengenai tata kelola TKI di Kepulauan Riau (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam upaya pembenahan layanan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara komprehensif, khususnya dalam pembentukan Program Poros Sentra Layanan Pelatihan dan PemberdayaanTKI Daerah Perbatasan. 

Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen itu, KPK menggelar rapat koordinasi bersama Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto.

"Apakah pemerasan untuk para TKI sudah habis? Ada sesuatu keadaan yg tidak efektif dan tidak efisien yg dilakukan aparat penegak itu," ujar Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, saat acara konsolidasi, di Lantai IV kantor Pemko Batam, Rabu (31/8/2016).

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan itu, kegiatan tersebut diselenggarakan karena banyaknya praktik penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi pada layanan TKI. Selain itu, bila mencermati statistik TKI di wilayah Kepulauan Riau juga memprihatinkan, seperti 177 pengaduan TKI yang terkait dengan klaim asuransi, meninggal, lari dari majikan, sakit, TKI tak sesuaiprosedur, serta lebih dari 30 ribu orang terkena deportasi sepanjang 2014 hingga Juli 2016.

"Kondisi tersebut sangat kontras dengan besarnya kontribusi para TKIyang kerap disebut sebagai ‘Pahlawan Devisa’ terhadap perekonomian negara ini, tapi justru jadi obyek eksploitasi, intimidasi, dan penipuan,” kata Basaria. 

Ia melanjutkan, kondisi tersebut sangat kontras dengan besarnya kontribusi TKI terhadap perekonomian negara dalam bentuk remitansi yang mencapai USD 9,4 miliar atau sekitar Rp 130 triliun (data secara nasional 2015).

Dengan kondisi ini, KPK mendorong semua pemangku kepentingan untuk berkomitmen dan berupaya memperbaiki layanan TKI demi memberikan perlindungan bagi warga yang telah atau ingin menjadi TKI. Salah satu wujudnya, dengan melaksanaan rencana aksi yang sudah disepakati.

Basaria juga menyatakan bahwa substansi yang ingin dicapai dari program ini adalah penyediaan fasilitas layanan dokumen TKI dan pelatihan/pemberdayaan kepada TKI secara terpadu, dimana layanan diberikan dalam satu lokasi termasuk fasilitas akomodasi disediakan negara.

"Dari sini diharapkan akan mengurangi tingginya jumlah TKI tanpa dokumen yang bekerja di Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam (perkiraan >1,3 juta orang) yang rentan perlindungan hukum," kata dia.

Dalam kegiatan ini, KPK juga bersinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Duta Besar RI untuk Singapura dan Malaysia, BNP2TKI, Bank Indonesia, OJK, Kepolisian, Bakorkamla, BP Batam, BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Tanjung Pinang, dan Pemerintah Kota Batam.

Kata dia, KPK berharap dapat mengoptimalkan peran para pihak yang terlibat dalam program ini untuk melakukan perbaikan yang telah dituangkan dalam rencana aksi, serta melakukan persiapan untuk terlibat dalam tindak lanjut rekomendasi yang akan dituangkan dalam Program Poros Sentra Layanan Pelatihan dan Pemberdayaan TKI Daerah Perbatasan di Wilayah Kepulauan Riau.

Setelah itu, para pihak juga didorong untuk menyampaikan kepada publik terkait pelaksanaan dan penyelesaian program sebagai bagian dari transparansi publik.

Selanjutnya, KPK akan terus mendorong Pemprov Kepulauan Riau dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menjalankan rekomendasi dan memantau keberlangsungan rencana aksi dari program ini. KPK juga berharapmasyarakat dapat turut terlibat dalam pengawasan sehingga dapat mewujudkan layanan TKI yang aman, cepat, murah, dan jelas.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews