Pemko Batam Akan Keluarkan Perwako Untuk Izin Reklamasi

Pemko Batam Akan Keluarkan Perwako Untuk Izin Reklamasi

Kepala Bapedal Batam Dendi Purnomo.


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim 9 yang dibentuk Walikota Batam untuk menangani reklamasi di Batam sudah membuat draft Perwako untuk Reklamasi.

Isi Perwako tersebut dibuat berdasarkan hasil temuan di lapangan dan kelompok diskusi dengan perguruan tinggi dan stake holder. Diantara isinya akan dibuat larangan penggunaan tanah daratan untuk reklamasi begitu juga dengan pasir laut.

"Draft Perwako sedang disusun, isinya berdasarkan temuan di lapangan dan hasil dari focus group discussion bersama perguruan tinggi dan stake holder," kata Sekretaris Tim 9 Dendi Purnomo di lantai 4 Kantor Walikota Batam, Jumat (19/8/2016).

Selanjutnya, dalam pengajuan izin reklamasi akan ditangani oleh tim terpadu dan bukan lagi dari dinas KP2K. Pemberian izin nantinya akan mengacu pada Perpres 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kepala Bapedal Kota Batam itu melanjutkan izin reklamasi akan diterbitkan oleh menteri dengan rekomendasi pemerintah daerah.

"Jadi silakan para investor buat proposal dan untuk perizinan reklamasi," kata Dendi.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews