Hasil Audit Tim 9 Peroleh Rp 19 Miliar Nilai Pajak, Satu Perusahaan di Nongsa Ditolak

Hasil Audit Tim 9 Peroleh Rp 19 Miliar Nilai Pajak, Satu Perusahaan di Nongsa Ditolak

Dendi Purnomo, Sekretaris Tim 9. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim 9 Pemko Batam yang menangani reklamasi menolak izin yang diajukan satu perusahaan shipyard di kawasan Nongsa. Hal itu disebabkan pengamanan jaringan fiber optik untuk koridor Indonesia Barat.

Sekretaris Tim 9, Dendi Purnomo mengatakan, dari 15 lokasi yang ditangani Tim 9, ada 4 lokasi izinnya dibekukan karena sudah kedaluarsa. Selain itu, satu lokasi seluas 52 hektar ditolak dengan alasan mengganggu objek vital nasional yakni di wilayah Nongsa dengan alasan pengamanan jaringan fiber optik untuk koridor Indonesia Barat.

"Untuk satu perusahaan yang ada di Nongsa kami akan cabut izin reklamasinya karena dapat mengganggu jaringan fiber optik" ujar Dendi Purnomo, Kamis (11/8/2016).

Ia menyambung, lahan seluas 52 hektar yang diperuntukan untuk kegiatan shipyard itu tidak dapat diteruskan walaupun sudah memiliki PL dari BP Batam.

Dendi menyebutkan, evaluasi yang dilakukan Tim 9 hampir selesai dan tinggal menunggu peraturan walikota saja.

"Nantinya seluruh perusahaan tersebut akan dipanggil untuk menjelaskan hasil audit, " kata Dendi.

Dari hasil audit Tim 9, diperoleh nilai pajak sebesar Rp 19 miliar untuk membayar denda, sanksi administratif dan yang belum bayar pajak atau yang kurang pajak.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews