Tim 9 Akui Sulit Pidanakan Pelaku Reklamasi Ilegal, Dendi: Ada Titipan dari Pusat dan Lokal

Tim 9 Akui Sulit Pidanakan Pelaku Reklamasi Ilegal, Dendi: Ada Titipan dari Pusat dan Lokal

Reklamasi ilegal yang ada di Batam Centre. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim 9 yang dibentuk oleh Walikota Batam mengakui bahwa tidak mudah menerapkan pidana kepada kepada pelaku reklamasi yang merusak lingkungan dengan alasan ada beking dari lokal maupun pusat.

Kepala Bapedal Batam Dendi Purnomo mengaku kerap mendapatkan pesan baik lewat sms maupun telepon untuk tidak mencoba mengganggu pengusaha reklamasi.

"Penyidik lingkungan tidak bisa melanjutkan karena ada beberapa titipan oleh petinggi oknum aparat. Namun untuk koordinasi dengan pihak kepolisian sudah ada untuk mempertajam," kata Kepala Bapelda Kota Batam Dendi Purnomo usai dengan jajaran SKPD bersama Walikota Batam di lantai 4 Pemko Batam pada Selasa (9/8/2016) sore.

Dendi menambahkan, dari 15 lokasi yang ditangani Tim 9, ada 4 lokasi izinnya dibekukan secara permanen karena sudah kedaluarsa. Selain itu, satu lokasi seluas 50 hektar ditolak dengan alasan mengganggu objek vital nasional yakni di wilayah Nongsa dengan alasan pengamanan jaringan fiber optik untuk koridor Indonesia Barat.

"Untuk 4 lokasi reklamasi itu rata-rata titipan semua para petinggi aparat lokal maupun pusat," ujarnya.

Selain itu, ada 15 lokasi yang dievaluasi meliputi 1.348 hektar dan yang baru terealisasi untuk reklamasi 502 hektar.  Semuanya tidak ada satupun izin reklamasinya yang sesuai dengan Pepres 122 Tahun 2012. Sebagian besar berlindung pada izin pematangan lahan.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews