Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal yang Beraksi di Simpang Nato McDermott

Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal yang Beraksi di Simpang Nato McDermott

Tiga orang pelaku yang terlibat begal di Batuampar diringkus polisi (Foto: Edo/Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi membekuk tiga orang pelaku begal Id (27), Zf (22), serta seorang penadah, dan Dn (31). Dua di antara pelaku diketahui sebagai residivis.

Para pelaku dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Batuampar di jalan raya Simpang Nato McDermott Bataumpar, pada Sabtu (9/7/2016) lalu sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Kahardani mengatakan, perampasan sepeda motor ini berawal saat korban yang tengah melintas untuk menjemput kakaknya di Hotel Pasific.

"Sebelumnya korban sedang main warnet, kemudian kakaknya minta jemput, karena kakaknya itu kerja di sana (Hotel Pasific)," kata Kahardani, Rabu (20/7/2016).

Pelaku langsung memepet sepeda motor korban yang tengah melintas, dan memaksa untuk berhenti sambil mengacungkan parang yang telah dipersiapkan oleh pelaku.

"Setelah korbannya berhenti, pelaku membawa korban kesuatu tempat. Kemudian meminta uang korban, karena tidak ada uang maka pelaku mengambil motor," sebutnya.

 

Polisi memperlihatkan parang yang digunakan untuk mengancam korban (Foto: Edo/Batamnews)

 

Kahardani menuturkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi seorang pelaku duduk di kawasan Jodoh.

"Hari Minggu (17/7/2016) sekitar pukul 22.30 WIB, kita dapat info yang diduga pelaku curas ada di Jodoh Boulevard. Setelah dilakukan pengintaian, salah satu pelaku (Id) berhasil kita amankan. Tapi terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur," lanjutnya.

Setelah berhasil mengamankan Id, kemudian polisi langsung melakukan pengembangan dan meminta keterangan. Maka kembali berhasil mengamankan Dn, yang sebagai penadah.

Setelah berhasil mengamankan kedua orang pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. 

Hingga akhirnya berhasil menangkap Zf di kawasan jodoh, dan juga mendapat hadiah timah panas, karena berusaha melawan untuk kabur.

"Setelah berhasil diamankan, malam itu juga kita langsung meminta keterangannya dan di dapati pelaku lainnya, dengan barang bukti sebilah parang dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beroperasi," kata dia.

Dua orang pelaku merupakan mantan residivis, yaitu Id dan Zf dengan kasus berbeda.

”Dua orang merupakan residivis, dan baru beberapa bulan bebas," kata Kahardani.

Pelaku dikenai dengan pasal 365 KUHP, yaitu tindakan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

[edo]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :