Sebelum Digusur, Warga Permukiman Baloi Kolam Bakal Dikirim SP1 hingga SP3
Dandim 0316/Batam Letkol Inf. Andreas Nanang (kiri) saat sertijab beberapa waktu lalu (Foto: jim/batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komandan Kodim 0316/Batam Letkol Inf. Andreas Nanang mengatakan, sebelum dilakukan penertiban permukiman di Baloi Kolam, Sei Panas, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, terlebih dahulu didata.
Setelah itu akan ada surat peringatan (SP1) hingga SP3 bagi warga untuk meninggalkan lahan yang ditempati.
Menurut Andreas, lahan tersebut bukanlah hak milik warga yang ada saat ini atau ilegal. Saat lahan tersebut dimiliki beberapa konsorsium perusahaan pengembang.
“Nanti akan ada SP 1 sampai 3 dan mediasi dengan perwakilan masyarakat, untuk meninggalkan lahan yang bukan hak milik mereka,” ujar Andreas kepada batamnews.co.id baru-baru ini.
Andreas menambahkan, saat ini BP Batam dan Pemko Batam tidak mengadu domba.
Menurutnya, penertiban itu untuk menyelesaikan permasalah lahan yang tumpang tindih dan bermasalah.
“Semua lahan yang bermasalah dan tumpang tindih akan ditertibkan,” ujar dia.
Menurut Andreas, TNI AD melaksanakan tugas membantu pemerintah dan tugas TNI sesuai UU No 34 tahun 2004 pada Operasi Militer selain perang.
“Besar harapan semua pihak membantu untuk kepentingan Kota Batam menjadi Kota yang tertib indah dan modern," ujar Andreas.
[jim]
Komentar Via Facebook :