Gara-gara Curi Uang Rp40 Ribu, Seorang Pria Dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek

Gara-gara Curi Uang Rp40 Ribu, Seorang Pria Dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang pria terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara mencuri uang Rp40 ribu. Uang itu ia curi dari sebuah mobil yang diparkir pemiliknya di depan rumah.

Pria berinisial Ri itu kedapatan oleh pemilik mobil Rapotan Harahap. Ia memergoki pelaku saat beraksi di depan rumahnya di Komplek Aku Tahu III Blok E No 23, Kec. Batam Kota, pada Senin (18/7/2016).

Pelaku diamankan setelah dipergok oleh pemilik mobil, Rapotan Harahap. Yang memergok pelaku di depan rumahnya 

Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin menjelaskan, korban ke luar rumah sekitar pukul 20.15 WIB. Ia mendapati pelaku masuk ke dalam mobil miliknya dengan cara mencongkel pintu sebelah kanan bagian depan.

"Korban tidak langsung menggrebek pelaku. Ia mempehatikan terlebih dahulu gerak-gerik pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku keluar dari mobil dan berjalan ke arah belakang mobil," kata Arwin, Rabu (20/7/2016).

Melihat hal tersebut, korban langsung menegur dan mengejar pelaku. Korban juga langsug memeriksa kantong pelaku dan menemukan uang sejumlah Rp 40 ribu.

"Saat ditanya, pelaku megaku kalau uang tersebut diambil dari dalam mobil korban," ujar Kapolsek.

Sementara itu, dari keterangan pelaku kepada polisi, Ri mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian, seperti di wilayah Bengkong.

"Di Bengkong juga pernah mencuri. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Arwin.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews