BP Batam Galau Polemik Lahan dan Permukiman Baloi Kolam
Konferensi pers BP Batam (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Eko Santoso Budianto, Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, masih mencari jalan keluar permasalah lahan dan permukiman di Baloi Kolam, Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau.
Bahkan Eko mengatakan, masih mempelajarai berbagai referensi mengenai sejarah panjang persoalan Baloi kolam sejak awal mulanya.
Dalam konferensi pers bersama dengan Kadin Kepri, Eko Sasonto Budianto menyampikan, bahwa lokasi Baloi kolam dahulunya dikenal sebagai kawasan tangkapan air dan waduk air bersih.
Belakangan pada tahun 2004 sudah dialokasikan ke 12 perusahaan.
"Sejarahnya cukup panjang karena lokasi tersebut merupakan lahan yang tidak dapat dibangun karena ada waduk namun sudah dilakukan pertukaran lokasi ke tembesi dan pada tahun 2004 dialokasikan ke 12 perusahaan" ujar Eko Susanto, Rabu (20/7/2016) di Marketing center BP Batam.
Saat ini BP Batam masih bersifat netral karena 12 perusahaan juga belum memperlihatkan SKAPE (Surat Keputusan) dan SPJ (Surat perjanjian) dan masyarakat Baloi yang mempunyai KTP Batam juga belum aturan hukum juga tidak dapat menempati lokasi tersebut
Kemudian persoalan juga bahwa jika masyarakat di Baloi dipindahkan, lokasi pemidahan harus juga diperhitungkan.
"Saya masih bersifat netral karena 12 perusahaan juga belum menperlihatkan SKEP dan SPJ, jika masyarakat di sana akan dipindahkan maka akan dipindahkan kemana itu juga jadi persoalan,” kata Eko.
Persoalan ini juga tidak bisa selesai dalam waktu satu atau dua hari, lalu jika perpindahan lokasi di Baloi juga tidak sesuai kajian hukum maka uang WTO dalat dikembalikan ke perusahaan.
[ret]
Komentar Via Facebook :