Ramadhan Pohan Ditangkap Polisi

Ramadhan Pohan Ditangkap Polisi

Ramadhan Pohan (Foto: wikipedia)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan dikabarkan ditangkap jajaran kepolisian  Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dari rumahnya di Jakarta, Selasa (19/7/2016).  Diduga politikus Partai Demokrat itu tersangdung kasus dugaan penipuan senilai Rp24 miliar.

Mantan anggota DPR RI ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan, uang tersebut menurut informasinya, dipinjamn dari para simpatisan, saat mencalonkan diri jadi wali kota Medan, tahun lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, ketika dikonfirmasi, membenarkan kabar penangkapan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat.

"Ya, benar, Ramadhan Pohan dijemput paksa dari Jakarta karena tidak memenuhi panggilan Polda Sumut," kata Rina Sari Ginting.

Dia mengatakan, Ramadhan Pohan sudah pernah diperiksa, tetapi ketika itu statusnya masih sebagai saksi.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ketika dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Ramadhan Pohan tidak hadir dengan alasan gula darahnya sedang naik.

Menurut Rina, beberapa hari setelah balasan tidak bisa hadir, Ramadhan Pohan diketahui berada di Medan yang terlacak melalui peralatan elektronik. Namun, dia tidak datang ke Polda Sumut.

Akhirnya, berdasarkan undang-undang, bila panggilan kedua tidak juga hadir, wajib dilakukan jemput paksa.

"Atas dasar undang-undang itu, mantan anggota DPR RI itu dijemput paksa dari Jakarta," katanya.

 

[snw]
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews