Persoalkan Surat Perpanjangan Penangkapan Kasus Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kepri Digugat Praperadilan di PN Batam
Dua Orang Saksi dari Penggugat yang hadir dalam praperadilan di PN Batam dalam Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan, Senin 18 Mei 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Prosedur penangkapan dalam kasus narkotika kembali memicu debat panas di meja hijau. Sidang praperadilan yang melibatkan dua terduga kurir narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Batam menyoroti langkah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau yang dianggap menabrak aturan hukum.
Fokus utamanya adalah munculnya surat "perpanjangan penangkapan"—sebuah dokumen yang menurut kuasa hukum pemohon sama sekali tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026) ini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Kuasa hukum keluarga pemohon, Saidi Amin, melayangkan kritik tajam. Ia mengingatkan bahwa dalam KUHAP, masa penangkapan hanya dibatasi selama 1 x 24 jam. Lewat dari itu, penyidik wajib menentukan nasib tersangka ditahan atau dibebaskan.
“Tidak ada istilah perpanjangan penangkapan dalam undang-undang,” kata Saidi seusai persidangan.
Saidi menegaskan, keberadaan surat ilegal tersebut berpotensi membuat proses hukum menjadi cacat prosedur secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak berniat menghalangi pemberantasan narkoba, melainkan menuntut tegaknya marwah hukum yang benar.
“Kalau memang terbukti, silakan diproses sesuai perbuatannya. Tapi prosedur hukumnya juga harus benar,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua pria oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri di kawasan Kavling Sagulung Sentosa, Sagulung, pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026. Polisi saat itu menyita barang bukti berupa pil ekstasi dan ratusan cartridge yang diduga mengandung narkotika.
Namun, di balik penangkapan tersebut, keluarga mencium adanya kejanggalan. Selain soal surat perpanjangan penangkapan yang dianggap mengada-ada, mereka juga mempersoalkan keterlambatan polisi menyerahkan surat penangkapan kepada keluarga.
Kejadian ini pun meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Salah satu istri tersangka mengaku sangat terpukul karena sama sekali tidak menduga suaminya terseret kasus barang haram tersebut.
“Saya tahunya dia pergi bekerja ke bengkel. Tiba-tiba saya dapat kabar dia ditangkap karena narkoba,” katanya di Pengadilan Negeri Batam.
Seusai persidangan, tim hukum pemohon sempat menunjukkan dokumen surat perpanjangan penangkapan tersebut kepada wartawan sebagai bukti kuat adanya dugaan pelanggaran prosedur.
Di sisi lain, pihak termohon (Polda Kepri) yang coba dikonfirmasi usai sidang memilih untuk tutup mulut. Hingga berita ini diturunkan, mereka belum memberikan tanggapan atas dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam perkara nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Btm tersebut.

Komentar Via Facebook :