Polisi Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal, Ribuan OTP Dijual Bebas

Polisi Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal, Ribuan OTP Dijual Bebas

Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi skala besar yang diduga menjadi salah satu sumber maraknya akun anonim di media sosial hingga aplikasi belanja daring.

Rhuuzi Wiranata

Surabaya, Batamnews – Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi skala besar yang diduga menjadi salah satu sumber maraknya akun anonim di media sosial hingga aplikasi belanja daring.

Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan ribuan SIM card seluler ilegal yang digunakan untuk memproduksi kode One-Time Password (OTP). Kode aktivasi itu kemudian diperjualbelikan secara bebas melalui internet.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim mengungkap kasus tersebut setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah situs bernama FastSim yang menawarkan layanan aktivasi OTP tanpa menggunakan kartu SIM fisik.

“Sekitar April 2026 Direktorat Siber mengendus adanya website bernama FastSim yang menjual akses OTP SIM card dengan harga sangat murah,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (12/5/2026).

Melalui situs tersebut, pembeli hanya perlu membayar mulai Rp500 hingga Rp8.000 untuk memperoleh kode OTP yang dapat digunakan mendaftarkan akun WhatsApp, Instagram, Telegram, hingga Shopee tanpa perlu memiliki kartu SIM secara langsung.

Dalam praktiknya, sindikat memanfaatkan perangkat modem pool, yakni alat yang mampu menampung puluhan hingga ratusan SIM card sekaligus dan dikendalikan menggunakan komputer.

Para pelaku diketahui meregistrasi ribuan kartu SIM secara massal menggunakan identitas milik orang lain yang diduga dicuri melalui script atau aplikasi tertentu.

Setelah aktif, SIM card tidak dijual dalam bentuk fisik. Pelaku hanya memanfaatkan kemampuan kartu tersebut untuk menerima SMS aktivasi otomatis. Kode OTP yang masuk kemudian dijual kepada pelanggan.

Polisi menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda. Tersangka DBS ditangkap di Bali dan disebut sebagai otak pembuatan situs FastSim sekaligus pengelola modem pool.

Sementara itu, tersangka IGVS diamankan di Karangasem, Bali, dengan peran sebagai admin dan customer service. Sedangkan tersangka MA ditangkap di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, karena bertugas meregistrasi SIM card menggunakan identitas orang lain.

Sejak beroperasi pada September 2025, sindikat tersebut diduga telah meraup keuntungan dan menyebabkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp1,2 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, serta 25.400 SIM card yang telah diregistrasi secara ilegal.

Kombes Bimo menegaskan, akun-akun yang lahir dari praktik tersebut berpotensi menjadi sarana berbagai tindak kejahatan siber.

“Dugaan kuat kami, SIM card ini digunakan oleh pelaku scamming dan kejahatan siber lainnya,” katanya.

Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan para pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari operator seluler.

“Kami akan mendalami apakah ada oknum provider yang ikut terlibat dalam sindikat ini,” ujar Bimo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :