Ketua Aliansi Pemuda Lingga Yusri Mandala Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Bantah Isu Politis
Korban penganiayaan (kanan) bersama kuasa hukumnya. (Foto: istimewa)
Lingga, Batamnews — Polemik penetapan Ketua Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga sekaligus aktivis lokal, Yusri Mandala (YM), sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terus bergulir. Setelah sebelumnya pihak tersangka menyinggung adanya dugaan muatan politis dalam kasus tersebut, kini pihak pelapor akhirnya buka suara dan memberikan bantahan tegas.
Melalui kuasa hukumnya, Mahesa Fadhillah, pihak korban yang diketahui bernama M. Ilham Ramadani menegaskan bahwa perkara yang sedang berjalan merupakan murni kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, bukan persoalan politik seperti yang berkembang di publik.
“Perlu kami tegaskan bahwa dalam perkara ini, substansi utamanya adalah dugaan tindak pidana penganiayaan murni. Dalam negara hukum, tidak ada satu pun pihak yang dibenarkan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain dengan alasan apa pun,” ujar Mahesa dalam keterangan resminya.
Mahesa mengaku menyayangkan pernyataan kuasa hukum tersangka sebelumnya yang dinilai menggiring opini publik seolah-olah proses hukum terhadap YM sarat kepentingan politik praktis.
Menurutnya, hukum dibuat agar setiap warga negara dapat menjaga sikap dan tidak bertindak semena-mena terhadap orang lain. Ia juga menyoroti pernyataan pihak kuasa hukum tersangka yang dianggap secara tidak langsung telah mengakui adanya tindakan fisik hingga menyebabkan korban mengalami luka memar.
Meski pihak tersangka berdalih luka korban tidak tergolong berat ataupun tidak menyebabkan patah tulang, Mahesa menegaskan bahwa unsur penganiayaan dalam hukum tidak harus selalu menimbulkan luka berat.
“Perlu dipahami bahwa suatu tindakan penganiayaan tidak harus menimbulkan luka berat untuk dapat diproses secara hukum. Setiap bentuk kekerasan yang menimbulkan rasa sakit maupun luka tetap merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Karena itu, pihak korban menilai langkah penyidik menjerat YM menggunakan Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana sudah tepat dan sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Dalam pernyataannya, Mahesa juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Daik Lingga dan Polres Lingga yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa siapa pun memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law, tanpa melihat latar belakang maupun status sosialnya,” katanya.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih mengedepankan penyelesaian persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan.
“Kami berharap masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian secara baik dan tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menghadapi persoalan apa pun. Sebab, setiap tindakan yang melanggar hukum tidak boleh dimaklumi ataupun ditoleransi,” tutup Mahesa.
Diketahui, Yusri Mandala resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: S.Tap.Tsk/3/V/Res.1.6/2026/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, S.H., pada 11 Mei 2026.
Sebelumnya, kuasa hukum YM, Suherman, sempat meminta penyidik bersikap netral dalam menangani perkara tersebut. Pihak tersangka juga menilai waktu penetapan tersangka terasa janggal dan berpotensi menyeret kasus ke arah politisasi praktis. Pernyataan itu kemudian memicu respons keras dari pihak kuasa hukum korban.

Komentar Via Facebook :