Sidang Pembunuhan Dwi Putri Ricuh, Keluarga Korban Teriaki Wilson `Pembunuh`

Sidang Pembunuhan Dwi Putri Ricuh, Keluarga Korban Teriaki Wilson `Pembunuh`

Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Batam saat terdakwa kasus pembunuhan, Wilson Lukman tiba untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (18/5/2026) siang. (Foto: Jamaludin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Batam saat terdakwa kasus pembunuhan, Wilson Lukman tiba untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (18/5/2026) siang.

Pantauan di lokasi, keluarga almarhumah Dwi Putri Apriliandini bersama sejumlah anggota paguyuban Ikatan Keluarga Besar Lampung Kepri telah menunggu kedatangan terdakwa di halaman PN Batam.

Saat Wilson turun dari kendaraan tahanan dengan tangan diborgol, suasana mendadak memanas. Sejumlah keluarga korban meneriakkan kata “pembunuh” sambil meluapkan emosi kepada terdakwa. Petugas keamanan pengadilan segera mengamankan situasi dan membawa Wilson ke ruang tahanan.

Tangis dan amarah keluarga korban kembali pecah di ruang tunggu persidangan. Adik korban, Diska Tri Rahayu, tampak histeris sambil berteriak ke arah terdakwa.

Keluarga almarhumah yang hadir dalam persidangan di antaranya kakak kandung korban, Melia Sari, adik korban Diska Tri Rahayu, serta abang ipar korban, Hamdani. Mereka datang jauh dari Lampung untuk mengikuti jalannya sidang. 

“Orang tua di kampung masih syok sampai sekarang,” ujar Hamdani kepada wartawan di PN Batam.

Ia menilai insiden yang terjadi merupakan luapan kekecewaan dan rasa sakit hati keluarga terhadap terdakwa.

“Harapannya Wilson bisa dihukum mati,” katanya.

Diketahui, terdakwa Wilson Lukman alias Koko akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari penuntut umum. Ia didakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu, jaksa juga mengenakan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta dakwaan lebih subsider Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama. Terdakwa terancam pidana mati.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :