Dugaan Mafia Tanah dan Premanisme di Tanjung Sengkuang, Belasan Warga Mengadu ke Polda Kepri
Sebanyak 12 warga yang menjadi korban praktik dugaan mafia tanah di kawasan Kavling Tering Mas atau Sei Tering, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Kasus dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan surat, hingga aksi premanisme yang berkedok sengketa lahan kembali mencuat di Kota Batam.
Sebanyak 12 warga yang menjadi korban praktik dugaan mafia tanah di kawasan Kavling Tering Mas atau Sei Tering, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri).
Melalui kuasa hukumnya, Yopta Eka Saputra Tanwir, belasan warga tersebut melaporkan terduga pelaku berinisial VS beserta kelompoknya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan hukum, sekaligus desakan agar aparat penegak hukum segera memberangus praktik mafia tanah yang dinilai kian meresahkan warga Batam.
"Laporan polisi ini kami layangkan sebagai bentuk permintaan perlindungan hukum dan dukungan kepada Polda Kepri. Negara tidak boleh kalah oleh para pelaku premanisme yang mengganggu dan merusak kota Batam sebagai rumah besar kita bersama," tegas Yopta.
Menurutnya, terduga pelaku berinisial VS nekat mematok, memagari, bahkan menjual lahan milik warga dengan dalih sebagai ahli waris dari mantan Bendahara Koperasi Harapan Bangsa, mendiang Petrus Salang yang telah wafat pada 2019 silam.
Bermodalkan Surat Keterangan Kebun tertahun 1993, VS diduga memperdaya pembeli dan merampas tanah yang sejatinya sudah bersertifikat sah.
"Itu bukan alashak, melainkan hanya surat keterangan kebun yang sifatnya pengelolaan dan ada batas waktunya, berbeda dengan Girik atau SKGR. Pelaku ini mengaku-ngaku sebagai ahli waris koperasi. Padahal secara hukum, keanggotaan koperasi gugur saat anggota tersebut meninggal dunia atau mengundurkan diri. Jadi sejak ayahnya meninggal tahun 2019, keanggotaannya sudah selesai, tidak bisa diwariskan," jelas Yopta.
Ironisnya, lahan-lahan yang diklaim secara sepihak tersebut mayoritas sudah memiliki alashak yang kuat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan sebagian lahan sudah dibangun pondasi oleh pemilik sahnya.
"Ada pemalsuan surat dan penipuan. Lahan yang sudah ada SHGB-nya dijual. Setelah dia lakukan transaksi jual beli, dua minggu kemudian tanah yang sama dijual lagi ke pihak lain," ungkapnya.
Selain itu, aksi ini juga diwarnai kekerasan fisik. Kuasa hukum menyebutkan bahwa salah satu kliennya, Rayon Sari, tangannya dipelintir oleh oknum preman suruhan VS saat mencoba mempertahankan lahannya.
Di antara belasan korban, kisah Sulastri (42) menjadi salah satu potret paling memilukan dari kekejaman praktik mafia tanah ini. Niat mulianya untuk membangunkan rumah bagi sang orang tua harus kandas berujung kerugian ratusan juta rupiah.
Sulastri menceritakan bahwa ia membeli lahan tersebut pada bulan Februari 2026. Ia awalnya tertarik setelah melihat promosi marketing di Facebook. Keyakinannya bertambah karena ia mengenal kakak dari pihak marketing tersebut.
"Dari awal diiming-imingi akan diberikan surat WTO dan sertifikat, makanya kami berani maju beli. Total harga dua kavling itu Rp260 juta, dan pembayarannya cash bertahap. Perjanjian awalnya, kami bayar separuh dulu, pelunasannya setelah surat WTO dan sertifikat keluar. Saya sudah bayar Rp160 juta," ungkap Sulastri.
Namun, di tengah perjalanan, pihak VS terus-menerus meminta tambahan uang. Saat Sulastri mendapat informasi dari pengurus WTO bahwa ia harus mulai membangun pondasi sebagai syarat pengurusan, ia justru dilarang keras oleh preman-preman di lapangan.
"Giliran kita mau membangun, kita dilarang tak boleh karena katanya belum lunas. Sementara kalau saya lunasin, itu berisiko karena kita tidak pegang surat WTO dan sertifikat," jelasnya.
Khawatir dengan ketidakpastian dan intimidasi preman, Sulastri akhirnya memutuskan untuk mundur dari transaksi. Pihak penjual sempat berjanji akan mengembalikan uang Rp160 juta yang telah disetorkan.
Naas, hingga saat ini, janji tersebut hanya isapan jempol belaka.
Tidak ada sepeser pun uang yang dikembalikan, yang akhirnya memicu Sulastri mengambil langkah hukum dengan membawa bukti kuat berupa kuitansi, surat Kavling Siap Bangun (KSB), dan foto-foto transaksi.
Yang paling menyayat hati, uang ratusan juta tersebut bukanlah uang yang didapat dengan mudah. Itu adalah uang hasil keringat orang tuanya yang dikumpulkan sedikit demi sedikit, ditambah pinjaman dari pihak bank.
"Untuk rencana jangka panjang orang tua saya. Orang tua saya itu cuma jualan ubi, singkong, pisang. Barang berat-berat tiap hari dia angkat. Jujur saja, saya beban berat karena orang tua saya kerja keras untuk mengumpulkan uang itu, bahkan kami sampai pinjam ke bank. Sementara uang itu sudah dibelikan tapi tidak ada nampak hasilnya," tutup Sulastri dengan nada getir.
Dari data yang dihimpun, 12 korban yang kini mencari keadilan ke Polda Kepri di antaranya adalah Rayon Sari, Agistopo, Maryanto, Agus Setiyono, Sylfia Anggraeni, Saminah, Misdarita, Sulastri, Sumiyem, Depi Yusni, Fitria Resbita, dan Koko Wiriando.
Yopta mendesak agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas sebelum jumlah korban bertambah.
"Harapannya polisi segera bertindak. Kalau didiamkan saja, dengan gagahnya dia akan terus melakukan praktik jual beli ilegal ini. Masih banyak korban lain yang sebenarnya ada, namun belum berani bersuara," tutupnya.

Komentar Via Facebook :