Haru di PN Batam: Kakak Korban Bacakan Surat Ayah untuk Dwi Putri, Anak Kecil Bertanya "Yang Bunuh Mama Sudah Dihukum?"
Anik Istiqomah Noviana Binti Shokib Bulbet Als Meylika Levana Als Mami bersama Wilson Lukman Als Koko saat menjalani persidangan di PN Batam, Senin (18/5/26) (Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin, 18 Mei 2026 berlangsung tegang. Namun, suasana itu berubah haru ketika kakak korban, Melia Sari, membacakan surat titipan dari ayah mereka yang berada di Lampung.
Dengan izin majelis hakim, Melia berdiri di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa Wilson Lukman. Ia tak kuasa menahan tangis. Suaranya bergetar, memecah kebekuan ruang sidang yang biasanya formal.
"Kami orang tua almarhumah Dwi Putri Apriliandini. Anak kami Melia Sari jauh dari Lampung menuju Batam hari ini bukan untuk balas dendam. Kami datang untuk satu hal, memohon keadilan," ucap Melia membacakan isi surat ayahnya.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Dwi Putri Ricuh, Keluarga Korban Teriaki Wilson `Pembunuh`
Dalam surat itu, keluarga meminta para terdakwa yang diduga menyiksa Dwi Putri hingga meninggal dijatuhi hukuman setimpal. Melia juga menyampaikan bagian surat yang paling menyayat hati. Yakni soal anak korban yang masih kecil di kampung dan kerap bertanya:
"Yang bunuh mama, sudah dihukum belum?"
Ruangan sidang pun hening. Banyak yang tampak larut dalam kesedihan.
Melia melanjutkan surat ayahnya yang mengungkapkan bahwa keluarga di Lampung masih terpukul. Sebab, Dwi Putri selama ini menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi anaknya.
Keluarga meminta majelis hakim tetap berpegang pada dakwaan JPU terkait pembunuhan berencana. Menurut keluarga, perbuatan keempat terdakwa bukanlah kekhilafan.
"Empat orang terdakwa selama tiga hari terekam melakukan penyiksaan secara keji. Korban dilukis wajahnya dan disiram air melalui hidung," bunyi surat tersebut.
Menutup suratnya, keluarga menitipkan harapan besar kepada majelis hakim.
"Kami percaya bahwa Yang Mulia adalah wakil Tuhan di muka bumi ini. Kami titip keadilan atas nama almarhumah anak kami, Dwi Putri Apriliandini. Dan kami titip masa depan anaknya," tutup Melia sambil terus menangis.
Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, namun kesedihan masih menyelimuti ruang sidang PN Batam.

Komentar Via Facebook :