Jual Solar Subsidi Rp12 Ribu/Liter, Warga Teluk Sebong Ditangkap Polres Bintan

Jual Solar Subsidi Rp12 Ribu/Liter, Warga Teluk Sebong Ditangkap Polres Bintan

Polisi saat mengamankan solar bersubsidi yang dijual di Bintan (Ist)

Nurjali

Bintan, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi pemerintah di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Seorang pria berinisial R (49) kini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 3 Mei 2026.

Kasihumas Polres Bintan, AKP H.P Bako, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga melihat aktivitas penjualan solar subsidi ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Baca juga: Cemburu Buta Berujung Maut, 25 Adegan Rekonstruksi Ungkap Cara Z Habisi Nyawa Istri Siri di Lingga

“Pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang menjual BBM jenis solar subsidi pemerintah,” ujar AKP H.P Bako.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa solar subsidi itu berasal dari surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan. Surat-surat itu diurus secara kolektif oleh tersangka.

Setelah mengambil BBM dari APMS atau SPBU di Tanjung Uban, tersangka menyimpan solar di rumahnya. Ia kemudian menjualnya kembali dengan harga yang berbeda-beda.

Berikut rincian harga jual tersangka:

  •  Kepada pemilik surat rekomendasi: Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter.
  •  Kepada warga Desa Sebong Pereh: Rp10.000 per liter.
  •  Kepada masyarakat umum yang tidak dikenal: Rp12.000 per liter.

Baca juga: Curanmor Pakai Kunci T di Baloi Indah Batam: Honda CRF Penghuni Kos Raib, Pelaku Terekam CCTV

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp50 ribu, dan lima buku nota penjualan BBM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :