Mending Korupsi Banyak! Eks Wamenaker Noel Sesal Dituntut 5 Tahun, Bandingkan dengan Kasus Rp75 M

Mending Korupsi Banyak! Eks Wamenaker Noel Sesal Dituntut 5 Tahun, Bandingkan dengan Kasus Rp75 M

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Eks Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Eks Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel, menuntut keringanan. Namun, yang membuatnya paling geram bukanlah lamanya hukuman, melainkan perbedaan hukuman dengan koruptor lain.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara 5 tahun. Ia dianggap terbukti melakukan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel pun angkat bicara. Ia membandingkan nasibnya dengan "sultan" Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, yang hanya dituntut 6 tahun penjara. Padahal, kata Noel, nilai kasusnya berbeda jauh.

Baca juga: Gagal Laku Rp 1,1 Triliun, Minyak Rampasan Kapal Iran MT Arman 114 ini Akhirnya Terjual Rp 900 Miliar ke Pertamina

"Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah," ujar Noel dengan nada getir.

Ia bahkan melontarkan pernyataan kontroversial. "Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," keluhnya.

Bukan hanya itu, Noel juga menyoroti tuntutan terhadap terdakwa lain, Hery Sutanto, yang dihukum 7 tahun penjara. Padahal, nilai uang yang diterima Hery hanya Rp 4 miliar.

"Kasihan juga tuh Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya," sesalnya.

Di tengah keputusasaannya, Noel mengumumkan rencana untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi) pribadi. Dalam pleidoi itu, ia akan membela diri dengan menonjolkan kebijakannya selama menjabat.

"Saya akan jelaskan soal kebijakan yang menguntungkan rakyat, seperti soal penahanan ijazah hingga outsourcing," tukasnya.

Ia mengaku bingung dan kecewa. Noel merasa kebijakannya sejalan dengan arahan Presiden dan tidak merugikan keuangan negara.

"Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Artinya saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya dihukum? Tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," ujarnya membela diri.

Meski Noel membantah, Jaksa Penuntut Umum memiliki keyakinan lain. Dalam persidangan yang sama, jaksa membacakan tuntutan lengkap:

  • Pidana Penjara: 5 tahun.
  • Denda: Rp 250 juta, subsider 90 hari kurungan.
  • Uang Pengganti: Wajib membayar Rp 1,435 miliar (dari total penerimaan Rp 6,5 miliar, setelah dikurangi pengembalian Rp 3 miliar). Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Jaksa menyatakan bahwa Noel menerima aliran uang dari ASN Kemnaker yang mengurus sertifikat K3. Total uang tidak sah yang beredar mencapai Rp 6,58 miliar.

Baca juga: Jual Solar Subsidi Rp12 Ribu/Liter, Warga Teluk Sebong Ditangkap Polres Bintan

Pertimbangan Memberatkan, Perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi.

Pertimbangan Meringankan, Noel mengakui perbuatan, mengembalikan sebagian uang, belum pernah dihukum, sopan di persidangan, serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Kini, nasib Noel sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Apakah argumen "kebijakan menguntungkan rakyat" dan protes soal disparitas hukumannya akan menyelamatkannya? Atau justru tuntutan jaksa yang akan dikabulkan? Kita tunggu putusan selanjutnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :