Eks LC Beberkan Ritual Maut di Mess Batam: Korban Dilakban, Disiram Air, hingga Tewas Disiksa Berhari-hari
Empat Terdakwa di PN Batam saat menjalani Sidang saksi tambahan dari Penuntut Umum terkait kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, Senin, (18/5/26) (Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Sidang kasus dugaan penyiksaan brutal yang menewaskan seorang calon pekerja lady companion (LC) di Batam kembali menyajikan fakta yang mencengkeram hati. Di ruang sidang, para mantan pekerja dengan suara terbata-bata mengungkap bagaimana korban, Dwi Putri Apriliandini, menderita sebelum menghembuskan napas terakhir.
Kisah ini bermula dari sebuah iklan di TikTok. Seorang saksi bernama Vita Aprilia (30) bercerita bahwa ia tergiur lowongan pekerjaan di Singapura pada Oktober 2025. Ia lalu difasilitasi tiket menuju Batam.
Sesampainya di Batam, Vita ditempatkan di sebuah mess di Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar. Di sana, ia tinggal bersama sekitar 10 pekerja LC lainnya. Kehidupan di mess itu ternyata bukan sekadar tempat tinggal, melainkan penuh ritual yang dipimpin oleh terdakwa Wilson Lukman alias Koko.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Dwi Putri Ricuh, Keluarga Korban Teriaki Wilson `Pembunuh`
Vita dengan lugas menggambarkan suasana mencekam. Dari situlah kekerasan bermula.
“Saat kejadian pertama, korban ditendang oleh Wilson,” ujar Vita di persidangan.
Menurut kesaksian Vita, kekejaman itu terjadi dalam kurun tiga hari, mulai Selasa, 25 November 2025 hingga Kamis, 27 November 2025. Korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh para terdakwa: Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Kondisi korban semakin memburuk. Vita yang sempat merawatnya hanya bisa melihat penderitaan yang tak terperi.
“Saya menyuapi makan dan minum, lalu menggantikan bajunya. Saat itu dia sudah tidak bisa menelan. Hanya bisa bicara terbata-bata sambil meminta maaf,” kenang Vita.
Bukan hanya itu. Sepriani Manik, mantan pekerja lainnya, memberikan kesaksian yang lebih mengerikan. Ia melihat langsung kondisi korban di kamar ritual pada Jumat dini hari 28 November 2025.
"Mukanya sudah membengkak. Tubuhnya dilakban. Mata, hidung, dan telinga ditutupi tisu serta kapas,” kata Sepriani.
Pada Sabtu malamnya, kabar duka pun datang. Korban meninggal dunia.
Yang mengejutkan, dalam persidangan terungkap bahwa Vita Aprilia pun sempat ikut memukul dada korban sebanyak tiga kali. Ia mengaku melakukannya karena takut kepada Wilson.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Calon LC di Batam Ditunda, Jaksa Butuh Waktu Hadirkan Saksi Kunci
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, pemicu kekerasan ini adalah saat korban histeris usai mengikuti ritual minum minuman keras. Para terdakwa menganggap korban pura-pura. Akibatnya, korban tidak hanya dipukul dan ditendang, tetapi juga diborgol, dilakban, dan disiram air ke wajah serta saluran pernapasan saat tak berdaya.
Atas perbuatan sadis ini, para terdakwa dijerat Pasal 459 KUHP baru. Ancaman hukumannya adalah pidana mati. Sidang pun terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta di balik kematian perempuan malang itu.

Komentar Via Facebook :