Berhalusinasi Usai Nyabu, Ayah Tega Hujani Anak Kandung dengan 8 Tusukan

Berhalusinasi Usai Nyabu, Ayah Tega Hujani Anak Kandung dengan 8 Tusukan

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Lampung, Batamnews – Sebuah tragedi memilukan sekaligus mengerikan terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Hanya karena akal sehatnya tergerus narkoba, seorang pria berinisial RY (32) tega menghujani putri kandungnya sendiri, ARP (10), dengan delapan tusukan hingga kondisinya kritis.

Peristiwa biadab ini terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban yang baru saja pulang sekolah sedang duduk tenang menonton televisi sambil menyantap makanannya. Namun, ketenangan bocah malang itu berubah menjadi horor ketika sang ayah pulang ke rumah dalam pengaruh sabu yang baru saja dikonsumsinya.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Anton, mengungkapkan bahwa pelaku kehilangan kesadaran akan realitas akibat zat terlarang tersebut. RY berhalusinasi bahwa bocah yang sedang makan di depannya itu bukanlah darah dagingnya sendiri.

"Jadi pelaku selesai mengonsumsi sabu, dia pulang dan merasa bahwa korban bukan anak kandung dia, maka dia melakukan penganiayaan tersebut," kata AKBP Sendi Anton, Minggu (3/5/2026).

Motif gelap di balik aksi ini makin terungkap. Selain pengaruh narkoba, pelaku ternyata memendam rasa cemburu yang luar biasa terhadap istrinya. Halusinasi dan api cemburu inilah yang memicu pelaku mengambil pisau dan menyerang putrinya secara membabi buta.

"Pelaku ini berhalusinasi, dia baru saja mengonsumsi sabu. Jadi ada kecemburuan dengan istrinya dan saat melihat korban dia merasa bukan anak kandungnya hingga akhirnya terjadi penganiayaan," ujar Sendi.

Tanpa ampun, RY mendekati korban dan menghujamkan senjata tajam tersebut sebanyak delapan kali ke bagian perut hingga punggung. 

"Pelaku ini pulang ke rumah melihat korban makan di depan televisi karena baru pulang sekolah. Sesaat kemudian pelaku langsung mendekati korban dan menghujani dengan pisau," terang Kapolres.

Usai melihat darah dagingnya terkapar bersimbah darah, RY langsung melarikan diri. Beruntung, pihak keluarga segera menemukan korban dan mengevakuasinya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. 

"Pihak keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sementara pelaku sempat melarikan diri," tambahnya.

Kini, pelarian RY telah berakhir. Ia sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang di luar batas kemanusiaan tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman penjara maksimal 10 tahun," tegas AKBP Sendi Anton.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :